Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Komisi II Setujui Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020
2020-04-02 08:12:35
 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).(Foto: Azka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3). "Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR," ucap Ahmad Doli

Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sambungnya, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

"Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak itu, Komisi II RI juga meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk membantu penanganan pandemi Covid-19," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2