Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Densus Tipikor
Komisi III Dukung Wacana Pembentukan Detasemen Khusus Anti Korupsi
Saturday 19 Oct 2013 15:50:53
 

Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi wacana pembentukan (Dentipikor) oleh calon Kapolri Komjen Sutarman dalam salah satu program pemberantasan korupsi kedepan. Menurut Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding sepakat, bila pihak kepolisian akhirnya akan membentuk Densus Tindak Pidana Korupsi (Dentipikor).

Menurut politisi Hanura ini, sebab, lahirnya UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karna dianggap institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum efektif dalam peran pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Sarifuddin Sudding berharap, jika nantinya Dentipikor jika telah dibentuk bisa efektif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.

"Nah lalu bagaimana mengefektifkan kepolisian dan kejaksaan itu, maka harus ada terobosan yang baru yang harus dilakukan oleh kepolisian, supaya lebih efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Sudding, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10).

Namun, Sudding juga menghimbau, jika Dentipikor terbentuk, antar Lembaga hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejakasaan bisa saling berkoordinasi dengan baik. Pasalnya, selama ini DPR belum melihat efektifitas Kepolisian dalam menindak kasus korupsi.

"Makanya Densus Tipikor (Dentipikor) supaya baik dari penyidikannya, baik dari biaya penanganan kasus dan segala macamnya, itu nanti akan kita setarakan oleh institusi KPK," pungkasnya.(lt7/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Densus Tipikor
 
  Komisi III Soroti Anggaran Densus Tipikor Polri
  Fahri Hamzah Sambut Baik Pembentukan Densus Tipikor
  Komisi III Dukung Wacana Pembentukan Detasemen Khusus Anti Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2