JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyampaikan adanya ide dari beberapa anggota fraksi di Komisi III tentang penyatuan empat Ketua di lingkungan Peradilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Militer) dalam satu gedung di tingkat provinsi.
Menurutnya, hal tersebut digulirkan karena untuk menghemat biaya, perawatan, dan saling bekerja sama dalam 4 lingkungan peradilan ini. Jika dilihat sekarang antara gedung Ketua-ketua Pengadilan Tinggi itu terpisah berjauhan jaraknya. Mungkin perlu adanya gagasan dan kesepakan secara politik, nyatanya di dalam pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi tidak akan bersidang secara fisik melainkan hanya memeriksa berkas-berkas perkara.
“Kami (Komisi III) mohon tanggapan dan masukan 4 lingkungan peradilan, jika ide itu berjalan secara politik tentang penyatuan tempat gedung. Walaupun nanti tempat bersidang dan levelnya ada lantai-lantainya bisa kita lakukan kajian, sehingga kita dapat mengirit pembiayaan, karena di tahun 2015 Anggaran Perubahan dari lingkungan yudikatif Mahkamah Agung (MA) cukup besar,” ungkap Aziz Syamsudin (F-PG), saat Komisi III mengadakan pertemuan dengan 4 lingkungan peradilan se-Provinsi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi, Jakarta Selasa (23/12).
Pemikiran Komisi III dalam diskusinya bahwa di tingkat MA pun sudah menjadi satu. Tinggal di pengadilan Negeri di kabupaten dan kota karena masih bersidang secara fisik, mungkin perlu tetap dipertahankan pemisahan tempat gedungnya.
“Alangkah lebih efektif dan efisien dengan penyatuan gedung itu, sehingga anggaran dapat dialihkan untuk kesejahteraan para hakim seperti membayar renumerasi hakim, sarana dan prasarana, dan rumah dinas,” imbuhnya. Hasil dari kunker ini akan ditindaklanjuti saat rapat konsultasi dengan MA yang akan dilakukan pada awal tahun 2015.(as/dpr/bhc/sya) |