Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Komisi III Tegaskan Dewas KPK Harus Pahami Mekanisme Perundang-undangan
2020-01-30 08:15:01
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat Raker Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.(Foto: Kresno/Man
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menegaskan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar memahami mekanisme perancangan perundang-undangan. Dia menyampaikan hal tersebut, karena penyataan salah satu Anggota Dewas yang menyudutkan partai politik yang merupakan representasi rakyat dalam sistem demokrasi.

"Ada apa dengan Syamsuddin Haris di lembaga Dewan Pengawas. Jangan sampai Dewan Pengawas amatiran mencari popularitas, yang seolah-olah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan," ujar Desmond saat Raker Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini memperjelas, bahwa mekanisme pembuatan undang-undang dirancang oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. "Salah satu Dewan Pengawas bicara bahwa Undang-Undang KPK ini dilemahkan oleh partai-partai. Pertanyaannya seolah-olah Dewan Pengawas tidak paham pembuatan undang-undang itu, tidak mungkin dilakukan oleh DPR sendiri, ini dilakukan Presiden bersama-sama dengan DPR," jelas Desmond.

Dia meminta agar Dewas bersikap bijaksana saat menyampaikan pendapat di hadapan khalayak umum. "Tidak mungkin undang-undang ini keluar tanpa dua kelembagaan pembuat undang-undang bersepakat. Tapi jangan Dewan Pengawas menghukum partai-partai, ini yang menurut saya tidak arif, seorang Dewas ngomong seperti ini. Ini sesuatu yang mengganggu kami di Pimpinan Komisi III," papar Desmond.

Dia pun meminta agar yang bersangkutan mencabut pernyataan tersebut. "Jadi kalau ada Dewan Pengawas seperti ini, sama saja menjelekan DPR, saya minta Prof. Syamsuddin Haris mencabut ini, pernyataannya," tegas Desmond.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2