Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Omnibus Law
Komisi IX Terima Perwakilan Buruh Aksi Tolak 'Omnibus Law' Ciptaker
2020-02-16 09:44:02
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu (jilbab).(Foto: Arief/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI berkomitmen akan melibatkan kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang pembahasannya menggunakan metode Omnibus Law, guna menjawab keresahan kaum buruh terkait simpang siurnya draf RUU Ciptaker. Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Ciptaker dari Pemerintah.

"Karena kami belum menerima drafnya, jadi kami akan menampung aspirasi yang disampaikan kaum buruh. Namun, jika nanti sudah masuk dan Bamus putuskan untuk dibahas, kami akan libatkan kaum buruh dalam pembahasan," katanya saat menerima audiensi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan perwakilan buruh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2) lalu.

Dalam audiensi itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan keresahan kalangan buruh tentang RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilainya dibahas sembunyi-sembunyi. Terlebih Andi mengaku, KSPSI sempat mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, meminta buruh dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Namun, surat itu tidak kunjung mendapat balasan.

Bahkan, ia mengaku memiliki enam draf Omnibus Law RUU Ciptaker, namun isinya berlawanan. Untuk itu, kedatangannya untuk meminta kepada DPR RI guna melibatkan kaum buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. "Kami minta unsur buruh masuk dalam tim pembahasan Omnibus Law karena sejak awal, unsur buruh tidak pernah diajak bicara sehingga banyak rumor tidak jelas soal RUU itu," katanya.

Sebenarnya, lanjut Andi, pihaknya akan beragumen dengan baik jika dilibatkan. Namun, jika isinya menghilangkan kesejahteraan buruh, pihaknya juga tidak akan diam saja. "Yang penting buat kami, bagaimana DPR ini bisa mengayomi staf, buruh masuk dalam tim pembahasan. Jadi biar detail, bisa beragumentasi pasal. Kami siap untuk itu, karena kami punya dewan pakar. Yang penting buat kami diajak bicara," tegas Andi.(rnm,sal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2