JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI berkomitmen akan melibatkan kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang pembahasannya menggunakan metode Omnibus Law, guna menjawab keresahan kaum buruh terkait simpang siurnya draf RUU Ciptaker. Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Ciptaker dari Pemerintah.
"Karena kami belum menerima drafnya, jadi kami akan menampung aspirasi yang disampaikan kaum buruh. Namun, jika nanti sudah masuk dan Bamus putuskan untuk dibahas, kami akan libatkan kaum buruh dalam pembahasan," katanya saat menerima audiensi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan perwakilan buruh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2) lalu.
Dalam audiensi itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan keresahan kalangan buruh tentang RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilainya dibahas sembunyi-sembunyi. Terlebih Andi mengaku, KSPSI sempat mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, meminta buruh dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Namun, surat itu tidak kunjung mendapat balasan.
Bahkan, ia mengaku memiliki enam draf Omnibus Law RUU Ciptaker, namun isinya berlawanan. Untuk itu, kedatangannya untuk meminta kepada DPR RI guna melibatkan kaum buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. "Kami minta unsur buruh masuk dalam tim pembahasan Omnibus Law karena sejak awal, unsur buruh tidak pernah diajak bicara sehingga banyak rumor tidak jelas soal RUU itu," katanya.
Sebenarnya, lanjut Andi, pihaknya akan beragumen dengan baik jika dilibatkan. Namun, jika isinya menghilangkan kesejahteraan buruh, pihaknya juga tidak akan diam saja. "Yang penting buat kami, bagaimana DPR ini bisa mengayomi staf, buruh masuk dalam tim pembahasan. Jadi biar detail, bisa beragumentasi pasal. Kami siap untuk itu, karena kami punya dewan pakar. Yang penting buat kami diajak bicara," tegas Andi.(rnm,sal/sf/DPR/bh/sya) |