Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus SP3
Komisi Kode Etik: Polri Diharapkan Bisa Membuka Kasus SP3
Monday 29 Apr 2013 11:41:20
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (29/4).

Pemohon dalam perkara ini bernama Sri Royani SS. Pada tahun 2011 Pemohon membuat laporan di Polda Jawa Barat tentang pelanggaran terhadap pasal 372, pasal 378 dan pasal 266 KUHP.

Namun dikemudian hari dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan tersebut, dengan alasan bahwa tindakan yang dimaksud pemohon bukan merupakan tindak pidana.

Pemohon selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Barat dan Bidkum Polda Jabar. Atas upaya ini, pemohon disarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan.

Pemohon kemudian mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan 5 orang penyidik oleh komisi kode etik.

Berdasarkan pemeriksaan ini komisi kode etik kemudian menemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dilaporkan pemohon. Namun menurut komisi kode etik, kasus pemohon tersebut tidak dapat dibuka kembali, karena hal tersebut bukanlah kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri.

Terhadap alasan ini, pemohon menilai seharusnya jika komisi kode etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan maka komisi kode etik bisa memerintahkan untuk membuka kembali kasus yang sudah di SP3-kan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2