Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Komisi Negara Deklarasikan Stop Kemiskinan
Wednesday 24 Aug 2011 19:48:07
 

Deklarasi "Cukup Sudah Kemiskinan" (Foto/BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Sejumlah komisi negara mendeklarasikan untuk menghentikan kemiskinan dan pemiskinan. Deklarasikan itu dilakukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan Komisi Ombudsman serta Unit Khusus Presiden untuk Penanggulangan Kemiskinan(UKP2K) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (23/8) malam.

Deklarasi yang bertemakan "Cukup Sudah Kemiskinan" merupakan bukti komitmen pemerintah dan komisi-komisi Negara untuk mengatasi kemiskinan dan pemiskinan. Momentum ini sangat penting untuk memulai suatu gerakan yang konkrit.

"Jangan lagi diteruskan pewarisan kemiskinan kepada anak cucu, akibat perbuatan dan pemberian kita. Sudah saatnya seluruh elemen bangsa merapatkan barisan untuk melawan kezaliman,demi terciptanya Indonesia yang adil dan beradab," kata perwakilan dari UKP2K HS Dillon.

Menurut dia, tidak ada alasan ada orang miskin di Indonesia, karena kekayaan alam negeri ini tak ada bandingannya. Untuk itu, harus ada gerakan masiv dari masyarakat, mengingatkan penguasa bahwa rakyat berhak menuntut hak-hak mereka untuk tidak menjadi miskin. "Perjuangan dengan komisi negara ini antara lain juga mengampanyekan bahwa pemiskinan bangsa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Sementara Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menyatakan, pembiaran kemiskinan sudah jelas melanggar HAM. Sebab, hal ini berlawanan dengan anggaran yang dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan sangat besar, dan naik setiap tahunnya. Tapi selalu tidak tepat sasaran. “Anggaran yang dialokasikan sangat besar untuk kemiskinan, kami tidak melihat perbandingan yang signifikan antara naiknya anggaran dengan jumlah kemiskinan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, anggaran untuk masyarakat miskin sangatlah mendesak untuk di jalankan. Semua komisi juga ikut berperan aktif dalam gerakan ini mulai dari right-based development dengan mengutamakan kelompok termajinalkan.(riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2