JAKARTA, Berita HUKUM - DPR meminta pemerintah sebagai regulator dan operator transportasi agar angka kematian dalam transportasi ditekan seminimal mungkin. Jumlah yang menjadi korban sekitar 30.000 sepanjang 2012.
“Jumlah ini hanya di jalan raya saja, belum lagi terjadi pada moda lain selain di darat, dan ini kalau dikalkulasi 3-4orang/jam, ini merupakan jumlah tertinggi Ini adalah jumlah tertinggi di dunia,” kata anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamadjido di DPR Jakarta, Minggu (17/3).
Korban tersebut terjadi karena kelalaian manusia. Dari banyak kunjungan anggota DPR ke daerah, yang menjadi korban transportasi terindentifikasi disebabkan traffic management, kurang pemahaman terhadap rekayasa lalulintas, dan belum dijalankan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.
Seperti kecelakaan Bus di Ciloto yang menelan 17 orang tewas, pada tahun 2009 ditempat yang sama menelan korban 49 orang. Dari laporan yang diterima selalu menyalahkan kurang berfungsinya rem, padahal masalah itu sebenarnya siapa yang mengendalikannya.
Bila diamati dari kejadiannya, bus yang dioperasikan sudah terhapus dari perusahan, namun masih dipergunakan untuk membawa penumpang. Malah plat nomornya warna hitam, jadi bukan untuk membawa penumpang umum. “Demikian pula kecelakaan di jalan Sukabumi-Cianjur, di sana ada turunan sangat tajam, tapi tidak dipasang rambu,” katanya.(dry/ipb/bhc/rby) |