Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komisi V
Komisi V Aspresiasi Pemanfaatan Tailing di Kota Timika
Friday 14 Mar 2014 02:55:47
 

Komisi V melihat secara langsung lokasi dan beraspresiasi pemanfaatan tailing di Kota Timika, Papua.(Foto: Istimewa)
 
PAPUA, Berita HUKUM - Komisi V DPR RI dalam Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 melakukan kunjungan Kerja (Kunker) di Provinsi Papua, meninjau jalan nasional dan jembatan lintas Timika-Paumako. “Komisi V melihat secara langsung lokasi dan beraspresiasi pemanfaatan tailing di Kota Timika,” kata Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena, Senin (10/3) lalu, di Timika, Papua.

Komisi V menyaksikan kondisi jalan ruas Timika-Waghete dengan panjang total 143,510 Kilometer (Km), yaitu jalan yang telah terbuka 121,220 Km, jalan yang sudah diaspal dengan komposisi tailing 64,400 Km, jalan tanah dengan menggunakan timbunan pilihan 56,820 Km, dan jalan yang belum terbuka masih hutan 22,290 Km.

Michael Wattimena mengatakan di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, didapat material yang berukuran seperi pasir yang merupakan limbah dari PT.Freeport Indonesia sebagai bahan hasil buangan dari proses penambangan bijih emas dan tembaga, yang disebut dengan tailing.

Tailing PT.Freeport ini sudah dihasilkan sejak lebih dari 30 tahun lalu jumlah produksi sekitar 80.000-100.000 ton per hari. Jumlah ini terus meningkat setiap tahun dan sekarang sudah mencapai 300 ribu ton per hari.

Tailing ini mempunyai komposisi bahan sekitar 75% kuarsa, 23% oksida besi, 2% mica, dan feldspar. “Dengan melakukan pengkajian terhadap sifat-sifat bahan ini, baik sebelum dan sesudah dicampur dengan bahan pengikat aspal, akan memberikan jawaban terhadap kegunaan dan pemanfaatan tailing dalam konstruksi jalan,” papar Michael Wattimena.

Dalam proses penelitian, menurutnya, selain dilakukan uji coba di laboratorium juga perlu dilakukan uji coba skala penuh di lapangan. Tujuan dari uji coba skala penuh adalah untuk mengetahui karakteristik perkerasan jalan di lapangan dengan menggunakan tailing sebagai bahan perkerasan jalan. Selain itu, juga untuk mendapatkan sifat-sifat teknis bahan tailing, komposisi campuran dan karakteristik campuran tailing dengan agregat untuk lapis pondasi dan campuran beraspal panas.

Dari hasil penelitian, dikatakan Michael Wattimena, diperoleh keunggulan dari pemanfaatan tailing adalah pertama, sebagai penggunaan tailing dalam proses pengerasan jalan, berarti mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat proses penambangan.

Kedua, apabila dibandingkan dengan spesifikasi bahan yang ada, tailing dapat digunakan untuk bahan kontruksi jalan maupun jembatan, baik sebagai substitusi agregat maupun sebagai bahan pengisi (filler).

Ketiga, dalam bidang konstruksi jalan tailing ini dapat dimanfaatkan untuk bahan lapis permukaan, lapis pondasi, lapis pondasi bawah. Sedangkan untuk konstruksi jembatan dapat dimanfaatkan sebagai substitusi sebagian agregat sedang dan pasir.

“Dengan kata lain, penggunaan tailing adalah penerapan teknologi ramah lingkungan,” imbuh Michael Wattimena.(As/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2