Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bansos
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
2024-01-08 12:21:41
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.(Foto: Oji/nr/DPR)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyoroti sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menolak pembagian bantuan sosial (bansos) ditunda sampai Pemilu 2024 selesai. Ia menduga Zulhas mempolitisasi persoalan bansos tersebut.

"Itu adalah politisasi bansos yang tidak perlu, yang digunakan pemberitaan untuk rakyat hanya untuk mendapatkan politik elektoral itu sesuatu yang tidak manusiawi," kata Aria Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (2/1) lalu.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan mempertanyakan sikap Mendag terkait bansos tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) harusnya fokus pada kenaikan harga beras dan cabai.

"Itu akan kami tanyakan di Komisi VI, Pak Zul harusnya berkonsentrasi pada kenaikan (harga) beras yang pada hari ini (beras) medium mencapai Rp15 ribu dan cabai mencapai Rp175 ribu," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bahwa bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari Presiden Jokowi. Pernyataan ini langsung memicu reaksi dan protes dari berbagai pihak, termasuk politikus dari partai lain.

Bansos seharusnya dianggap sebagai kontribusi dari seluruh rakyat Indonesia, karena dana pajak yang digunakan berasal dari masyarakat. Bansos berasal dari uang negara, bukan pribadi.

Diketahui, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menanggapi permintaan agar pemerintah menunda penyaluran bansos sampai Pemilu 2024 berakhir. Menurutnya, justru bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya bantuan sosial tidak boleh ditunda penyalurannya.

"Karena harga naik, maka ada bantuan BLT El Nino, bansos, kemudian BLT biasa. Jadi ini harus dilanjutkan, diteruskan, karena rakyat sangat membutuhkan," tandas Zulhas.(bia/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2