Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI DPR Dukung Revitalisasi Industri
Saturday 06 Dec 2014 16:02:22
 

Ilustrasi. Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir (F-PAN).(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI mendukung rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevitaliasi industri manufaktur dengan melengkapi fasilitas kawasan industri. Rencana tersebut diharapkan tidak sekadar janji-janji kosong.

Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Jumat malam (5/12). “Rencana itu bagus. Merevitalisasi industri harus sesuai dengan apa yang kita cita-citakan,” katanya.

Diakuinya, perbaikan infrastruktur kawasan industri selama ini memang masih lemah. Padahal, Indonesia segera menghadapi persaingan global, MEA, dan AFTA.

“Saya sudah sering mengutip janji-janji Jokowi. Ketika dia jadi presiden, janji-janji tersebut tidak ada yang benar. Ini yang kami ingin klarifikasi kepada pemerintah,” tandas Hafisz. Pemerintah saat ini, sambung Hafisz,

kerap tak mengajak DPR untuk membicarakan kebijaka-kebijakan strategis. Misalnya, kenaikan tarif dasar listrik yang tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

Ditambahkan politisi PAN tersebut, rencana revitalisasi kawasan industri jangan sampai tak mendapatkan anggarannya. APBN yang sedang berjalan harus dirubah dahulu untuk mewujudkan rencana ini. “Kami pada

prisipnya sebagai mitra strategis pemerintah di parlemen sangat senang kalau konsep-konsep kerakyatan dijalankan, terutama perbaikan industri dan kawasan.”

Seperti diketahui, Kemenperin berencana merevitalisasi industri manufaktur dengan melengkapi fasilitas kawasan, seperti membangun rumah susun dan sekolah bagi keluarga buruh di kawasan industri. Selain itu, akan dibangun pula fasilitas kesehatan, jalan tol, jalur kereta api, dan pelabuhan menuju kawasan industri.

Sementara itu soal rencana membangun 13 kawasan industri di luar Jawa dan 2 kawasan di pulau Jawa sendiri, Hafisz menyatakan persetujuannya. Bahkan, bila perlu lebih dari itu. Basis industri nasional sudah tertinggal jauh dengan negara-negara tetangga.

“Pemerintah harus menjelaskan anggarannya dari mana dan pola kerja samanya seperti apa. Silakan pemerintah kalau punya rencana, mari kita bicara baik-baik. Kami sangat mendukung sepenuhnya, sepanjang itu untuk rakyat,” ujar Hafisz mengakhiri perbincangan.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2