Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BRIN
Komisi VII Minta Presiden Tegur Dua Menteri terkait Pembentukan BRIN
2021-03-31 23:56:12
 

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro di Senayan, Jakarta.(Foto: Azka/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI meminta Presiden memberi teguran pada dua Menterinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar kooperatif dengan DPR dalam menuntaskan proses pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Komisi VII DPR RI melalui Pimpinan DPR RI meminta Presiden untuk menegur Menpan-RB dan Menkumham untuk bersikap kooperatif dengan pemangku kepentingan lain (DPR RI, red) dalam menuntaskan kelembagaan BRIN," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro di Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).

Sebelumnya, seluruh pimpinan dan anggota DPR menyatakan sikapnya untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Perpres tentang kelembagaan BRIN. Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning misalnya, ia sangat menyesalkan belum dikeluarkannya Perpres tersebut. Menurutnya, sebuah negara akan maju jika riset atau litbangnya betul-betul didukung, baik secara hukum ataupun anggaran. Bahkan, ia berkelakar jangan sampai litbang menjadi singkatan dari sulit berkembang.

"Karena kalau tadi saya dengar, satu tahun organisasinya. Tapi Perpresnya tidak ada, tapi Pak Presiden yang membentuk. Jadi kalau itu istilahnya orang Jawa, dilepas kepala pegang buntut. Jadi gimana mau penelitian-penelitian, kalau akhirnya pun yang sayapnya mau berkembang tidak bisa. Pimpinan ini harus kita dukung penuh kalau memang Indonesia mau maju" ujar Ning, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Menristek/BRIN mengungkapkan bahwa rabu ini, tepat satu tahun BRIN menjalankan tugas dan fungsi tanpa dilandasi oleh Perpres yang mengatur mengenai organisasi, secara lengkap dan utuh. Sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres nomor 50 tahun 2020.

"BRIN berjalan dengan ketiadaan dan tanpa kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan guna menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif efisien dan akuntabel dan optimal," ujar Bambang.

Bahkan, kondisi ketiadaan dasar hukum berupa Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenristek, mengingat Kemenristek merupakan kelembagaan yang dibentuk menjadi satu kesatuan dengan BRIN. Keberadaan dan kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis dan penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi. Untuk itu perlu ada kejelasan.(ayu/er/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2