Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Haji
Komisi VIII Akan Pertanyakan PMA Larangan Anak Berhaji
Monday 01 Jun 2015 11:21:28
 

Ilustrasi. Suasana ibadah Sai di dalam Masjid Al Harom saat berlangsungnya musim haji tahun 2012. (Foto:BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi dikeluarkannya PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 29/2015 tentang aturan haji satu kali. Namun, ia mempertanyakan poin lain dalam peraturan tersebut yang isinya melarang anak usia 12 tahun ke bawah untuk pergi haji. Hal tersebut diungkapkannya kepada Parlementaria, Senin (1/6).

“DPR hanya menanyakan soal haji satu kali,hal itu sebagai solusi untuk mengurangi daftar antri haji yang sangat panjang, selain itu kewajiban haji memang hanya satu kali. Sedangkan jeda waktu selama sepuluh tahun yang tercantum dalam PMA tersebut merupakan murni inisiatif dari pemerintah, namun sesuai dengan semangat DPR untuk mengurangi daftar antri haji yang sangat panjang dan lama. Sementara terkait pelarangan anak-anak usia 12 tahun ke bawah sama sekali tidak disinggung dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah selama ini,” jelas Saleh.

Belakangan, ia sempat menerima aduan dari beberapa anggota masyarakat terkait salah satu poin dalam PMA tersebut yang melarangan anak-anak usia 12 tahun ke bawah untuk berhaji itu. Pasalnya, menurut mereka, usia 12 tahun itu ada kemungkinan seseorang sudah melewati akil baligh. Sehingga bisa dikatakan sudah dewasa secara agama, dan sudah wajib hukumnya untuk menjalankan kewajiban dalam rukun Islam yang salah satunya pergi haji jika mampu. Dengan adanya pelarangan tersebut secara langsung tentu melanggar Hak asasi manusia.

“Peraturan Menteri Agama itu memang murni kewenangan Menteri Agama. DPR hanya bicara soal kebijakan umum yang perlu diatur dalam Undang-undang. Peraturan teknis yang bersifat operasional diatur dalam PP dan aturan turunan di bawahnya termasuk PMA tersebut menjadi hak pemerintah,” paparnya.

Meski demikian, ditegaskan Politisi dari Fraksi PAN Dapil Sumatera Utara II ini, jika memang poin PMA tersebut meresahkan masyarakat , pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak Kementerian Agama. Setidaknya diungkapkan Saleh, landasan berpikir mengapa anak usia 12 tahun ke bawah tidak boleh berhaji.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2