JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi dikeluarkannya PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 29/2015 tentang aturan haji satu kali. Namun, ia mempertanyakan poin lain dalam peraturan tersebut yang isinya melarang anak usia 12 tahun ke bawah untuk pergi haji. Hal tersebut diungkapkannya kepada Parlementaria, Senin (1/6).
“DPR hanya menanyakan soal haji satu kali,hal itu sebagai solusi untuk mengurangi daftar antri haji yang sangat panjang, selain itu kewajiban haji memang hanya satu kali. Sedangkan jeda waktu selama sepuluh tahun yang tercantum dalam PMA tersebut merupakan murni inisiatif dari pemerintah, namun sesuai dengan semangat DPR untuk mengurangi daftar antri haji yang sangat panjang dan lama. Sementara terkait pelarangan anak-anak usia 12 tahun ke bawah sama sekali tidak disinggung dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah selama ini,” jelas Saleh.
Belakangan, ia sempat menerima aduan dari beberapa anggota masyarakat terkait salah satu poin dalam PMA tersebut yang melarangan anak-anak usia 12 tahun ke bawah untuk berhaji itu. Pasalnya, menurut mereka, usia 12 tahun itu ada kemungkinan seseorang sudah melewati akil baligh. Sehingga bisa dikatakan sudah dewasa secara agama, dan sudah wajib hukumnya untuk menjalankan kewajiban dalam rukun Islam yang salah satunya pergi haji jika mampu. Dengan adanya pelarangan tersebut secara langsung tentu melanggar Hak asasi manusia.
“Peraturan Menteri Agama itu memang murni kewenangan Menteri Agama. DPR hanya bicara soal kebijakan umum yang perlu diatur dalam Undang-undang. Peraturan teknis yang bersifat operasional diatur dalam PP dan aturan turunan di bawahnya termasuk PMA tersebut menjadi hak pemerintah,” paparnya.
Meski demikian, ditegaskan Politisi dari Fraksi PAN Dapil Sumatera Utara II ini, jika memang poin PMA tersebut meresahkan masyarakat , pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak Kementerian Agama. Setidaknya diungkapkan Saleh, landasan berpikir mengapa anak usia 12 tahun ke bawah tidak boleh berhaji.(Ayu/dpr/bh/sya) |