Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Komisi VIII Minta Kemenag Tertib Dalam Mengajukan Anggaran
Thursday 16 May 2013 09:15:20
 

Wakil Ketua Komisi VIII, Jazuli Juwaini.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu yang lalu muncul surat edaran oleh Kementerian Agama RI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama, seluruh Rektor Perguruan Tinggi Agama Islam dan seluruh Madrasah tentang tidak cairnya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang disebabkan oleh pembintangan Komisi VIII DPR RI.

Menindaklanjuti hal tersebut Komisi VIII melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama RI yang diwakili oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nur Syam.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak benar. Menurut Ida, tidak cairnya dana BOS itu lebih disebabkan karena keterlambatan dari Kementerian Agama sendiri dalam mengajukan anggaran.

“Sesungguhnya yang terlambat diajukan itu anggaran keseluruhan di Kementerian Agama RI. Sementara mitra Komisi VIII lain mengajukan persetujuan anggaran di awal Desember 2012, sedangkan Kementerian Agama mengajukan persetujuan anggaran keseluruhannya itu pada pertengahan Februari 2013, itu saja sudah dengan sendirinya membuat anggaran itu terblokir,” tambah Wakil Ketua Komisi VIII, Jazuli Juwaini.

Diungkapkan Ida, ketika anggaran tersebut diajukan pada pertengahan Februari kemudian ada ketidaksinkronan atau kesalahan angka yang tertera dengan jumlah yang dibutuhkan. Hal itulah yang menurut Ida juga membuat Menteri Keuangan tidak bisa mencairkan anggaran Kementerian Agama.

“Ada 3,9 Triliun dari 44 Triliun dana yang masih butuh pendalaman atas masukan dari berbagai pihak termasuk internal Kementerian Agama, yaitu Irjen. DPR memiliki hak budgeting atau anggaran, dimana kami tidak ingin kesalahan pada tahun sebelumnya terulang lagi pada tahun ini. Dengan prinsip kehati-hatian, maka kami butuh mendalami yang 3,9 Triliun itu. Tetapi dari 3,9 Triliun itu tidak ada seperak pun dana BOS untuk rakyat miskin, dan tidak ada satu perak pun dana rutin yang menyangkut gaji pegawai dan karyawan. Karena kami sadar betul tidak mungkin ada karyawan yang kerja tidak menerima gaji. Kedua kami sadar betul orang miskin itu pendidikannnya terhenti karena tidak mampu karena tidak ada biaya operasional,”papar Jazuli.

Belajar dari kasus ini, dengan tegas Ida meminta agar Kementerian Agama kedepannya untuk lebih tertib dan lebih rapi lagi dalam membuat anggaran dan laporan. Sehingga tidak ada satupun korban akibat keterlambatan tersebut.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Nur Syam saat ditemui usai RDP dengan Komisi VIII Rabu (15/5) mengatakan bahwa dana tersebut sudah cair pada Rabu (8/5) lalu. Nur Syam juga berjanji akan memberikan atau membayarkan dana BOS itu tidak bertahap alias secara penuh. Bahkan ia juga berjanji untuk tertib dalam mengajukan anggaran dan membuat laporan.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2