Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Dana BOS
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
2020-09-24 11:21:58
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).(Foto: Oji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan rencana Menteri Agama Fachrul Razi menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum terlaksana. Sebab saat ini pihaknya masih mendapat laporan bahwa terdapat madrasah yang masih terkena pemotongan dana BOS.

"Kita minta kejelasan lagi. Ini kemarin disampaikan rencana pemotongan (dana BOS) itu tidak jadi, tetapi saya dapat aduan bahwa pengurangan dana itu masih ada," imbuh Yandri saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan Kemenag harus tegas dalam memutuskan suatu kebijakan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. "Kemarin Pak Menteri (Agama) sudah tegas menyampaikan tidak akan memotong, tetapi faktanya masih ada. Kasihan madrasah ini jika tidak segera direalisasikan rencananya," kata Yandri.

Yandri meminta Kemenag agar tidak main-main membuat suatu rencana, apalagi di Gedung DPR RI yang merupakan tempat aspirasi masyarakat dikumpulkan dan disampaikan. "Jangan main-main membuat suatu rencana, apalagi di Gedung DPR yang terhormat ini," pesan legislator dapil Banten II itu.

Sebagaimana diketahui, Menag Fachrul Razi sebelumnya telah memastikan bahwa akan membatalkan rencana pemotongan dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kemenag 2020. Hal tersebut sebagai respon dari kritikan Komisi VIII DPR RI yang menganggap rencana tersebut memberatkan.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2