Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi, Terkait Laporan Hakim Selingkuh Lagi
Tuesday 10 Dec 2013 16:48:25
 

Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) mengirim tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan oleh Hakim "ES" di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dan Hakim "MA" di Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi.

Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri mengatakan bahwa persoalan ini tetap akan diproses. “Ini masih proses, tetap akan diproses,” ujarnya kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (10/12) di Jakarta.

Sementara itu, keseriusan KY terkait hal ini mulai melakukan investigasi ke lapangan. "Hari ini, Tim Investigasi KY sudah bergerak ke Tebo," ucap Komisioner KY, Imam Anshori Saleh.

Seperti diketahui KY telah mendapat keterangan dari pelapor yang juga merupakan suami dari terlapor Hakim ES. Suami Hakim ES merupakan bekal bagi tim investigasi KY untuk mengorek lebih dalam dugaan perselingkuhan kedua hakim itu. Untuk selanjutnya, lanjutnya, KY akan memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi benar tidaknya dugaan perselingkuhan.

Kasus ini oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY karena tergolong perilaku murni. Imam mengatakan MA lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial.

Adapun pemanggilan dilakukan setelah tim investigasi selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2