Pimpinan Komite I DPD RI (duduk di depan dari ki-ka), Yakob Esau Komigi, SH, MM (Senator Papua); Benny Ramdhani (Senator Sulut); Fachrul Razi, MIP (Senator Aceh); dan Fahira Fahmi Idris, SE, MH (Senator DKI Jakarta).(Foto: Istimewa) |
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah pimpinan organisasi pers yang tergabung dalam gerakan Menggugat Dewan Pers, Selasa (28/8) sore menemui para pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Gedung DPD RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta dalam rangka menyampaikan berbagai permasalahan pers Indonesia.
Hadir pada temu audiensi tersebut seluruh Pimpinan Komite I yang berjumlah empat orang, yakni Benny Ramdhani (Ketua), Fachrul Razi (Wakil Ketua mewakili wilayah barat), Fahira Fahmi Idris (Wakil Ketua mewakili wilayah tengah), dan Yakob Esau Komigi (Wakil Ketua mewakili wilayah timur).
Pimpinan organisasi pers yang didampingi pengacara muda yang sedang naik daun, Dolfie Rompas, Tondi Situmeang, dan Asterina Tiarma, memaparkan secara gamblang kepada pimpinan Komite I tentang permasalahan Pers Indonesia yang ditimbulkan oleh peraturan dan kebijakan Dewan Pers. Kuasa hukum team gerakan Menggugat Dewan Pers Dolfi Rompas menjelaskan tentang dasar gugatan terhadap Dewan Pers itu dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
"Dewan Pers tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pers untuk menentukan status seorang wartawan atau bukan, karena itu sangat bertentangan dengan UU Pers," ungkap Rompas.
Sedangkan, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi memaparkan seluruh permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia akibat ulah Dewan Pers. "Maraknya kasus kriminalisasi terhadap pers akibat rekomendasi Dewan Pers harus dihentikan," tegas Mandagi, Selasa (28/8).
Dia juga menandaskan, program Uji Kompetensi Wartawan yang dilakukan Dewan Pers sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaggakerjaan karena kewenangan membuat lisensi sertikasi profesi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sementara, Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke sempat meminta ketegasan kepada pimpinan Komite untuk bersedia menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak terkait untuk membahas permasalahan pers ini.
Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati menyampaikan informasi bahwa pihaknya sudah pernah menemui komisi I DPR RI dan diperoleh keterangan bahwa proses verifikasi media belum disetujui sehingga apa yang dilakukan Dewan Pers itu bertentangan dengan UU Pers atau ilegal.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Sekretaris Jenderal Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang juga menjabat Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Rozy ini, pimpinan Komite I secara resmi berjanji akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Dewan Pers dan pihak Polri, untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komite I DPD RI yang rencananya akan dilaksanakan pada pertenggahan september nanti.
Ketua Komite I Beny Ramdhani mengaku setuju bahwa tindakan Dewan Pers dalam membuat peraturan-peraturan adalah sebuah bentuk Abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
"Dewan Pers telah bertindak seperti lembaga super body yang menentukan status wartawan dan media, emang Dewan Pers, menurut orang Betawi, siapa elu," ujar Ketua OKK DPP Partai Hanura ini mempertanyakan.
Dewan Pers juga, menurut Ramdhani secara tidak langsung sudah menghilangkan hak ekonomi warga dan hal itu tidak bisa dibiarkan. "Kami memiliki kewenangan untuk memanggil Dewan Pers dan Kapolri karena sudah sesuai dengan bidang tugas Komite I di bidang hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I Fachrul Rozy berjanji akan memfasilitasi pelaksanaan dialog antara pimpinan organisasi pers dengan wartawan di gedung DPD RI pada tanggal 12 September 2018.(mdp/bh/sya) |