Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Agraria
Komite Revolusi Agraria (Sumut) Laporkan Segala Penindasan Kepada Pemerintahan Pusat
Thursday 21 Feb 2013 14:55:35
 

Aksi demo Komite Revolusi Agraria (KRA) di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan petani asal Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Komite Revolusi Agraria (KRA) beranggotakan 15 kelompok Tani dan berjuang menuntut hak pengelolaan atas tanah milik mereka.

Sepuluh orang dari (KRA) telah diterima Deputi V Menkopolhukam Kamis (21/2) pada pukul 13:00 WIB tadi di Jalan Medan Merdeka Barat.

Sebelumnya mereka juga telah diterima oleh Pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Di depan Kementerian Polhukam mereka juga membentangkan spanduk meminta "Bubarkan Perkebunan Swasta, Asing, bahkan Pemerintah agar sepenuhnya di kelola rakyat," teriak mereka.

Tujuan kami ke Jakarta membawa sejumlah kasus yang kami alami dari berupa kekerasan dari oknum TNI, dan Polri, terhadap kasus sengketa lahan kami.

Makanya kami menganggap pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan permasalahan kami di daerah kami di Sumut, dari itu kami kemari.

"Kami datangi ke Ibu Kota Jakarta, mengharapkan penyelesaian dan campur tangan kekuasaan yang dimiliki pemerintah pusat semoga berpihak ke masyarakat kecil," ujar Marihot.

Kami sudah ke Badan Pertanahan Negara (BPN), namun Direktur pertanahan tidak bersedia menemui kami hanya ditemui pegawai biasa kami sangat kecewa.

Kami melaporkan Kemendagri, ke Baharkam Mabes Polri, dan apa yang telah diperbuat kesewenang-wenangan dari PTPN IV, PTPN II, PTPN III Kebun Setia Janji, BRIDESTONE Milik PMA Jepang, PT LONSUM, PT ASAM JAWA, PT BSP (Bakrie Sumatera Plantation), PUSKOPAD DAM I BB.

"Kami terus akan memperjuangkan hak kami, atas tanah yang sejak lama telah kami kelola, dimana tanah itu merupakan status eks HGU dan sudah lama habis HGU-nya serta dapat menghidupi kami dan anak-anak kami bisa sekolah," ujar Marihot kembali.

Kami akan mendatangi Komnas HAM dalam waktu dekat ini, kemana pun akan kami tempuh untuk dapat bertahan hidup, kami hanya petani kecil.

"Negara harusnya menjaga dan melindungi kami, bukan sebaliknya melakukan teror berupa pengerusakan dan intimidasi dengan mengusir kami dari lahan yang kami miliki," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Agraria
 
  Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
  Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
  Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
  Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
  MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2