Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Sumbar
Komitmen Kajati Sumbar Tuntaskan Kasus Korupsi
Wednesday 22 Jan 2014 19:54:56
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.(Foto: Istimewa)
 
SUMBAR, Berita HUKUM - Di bawah kepemimpinan Agoes Djaja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, berkomitmen menyikat koruptor di Ranah Minang. Selain itu, ia juga siap menuntaskan tindak pidana korupsi , tidak terkecuali tunggakan kasus korupsi yang sampai hari ini banyak menggantung.

Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah yakni, mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal J, serta sejumlah kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Barat. Salah satunya adalah dugaan kasus korupsi dana pengacara di PDAM Padang.

Dalam upayanya mewujudkan Kejati yang berintegritas, Agoes mengakui adanya peran startegis media dalam menyosialisasikan program-program Kejaksaan. “Kami tentu juga ingin kegiatan-kegiatan kami disampaikan kepada masyarakat, media punya peran strategis membantu mempublikasikannya kepada masyarakat,” ujar Agoes.

Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut membuka diri menerima kritikan yang membangun dari media. “Begitu juga ketika ada informasi soal Jaksa nakal, Sebaiknya laporkan dulu ke kami, bukan berarti kami ingin melarang media membuat beritanya, tapi alangkah baiknya kita cegah, kalau memang tidak bisa dibina, kami pun tak segan-segan menindak jajaran kami yang nakal itu,” terangnya.

Namun meski demikian, disaat seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka Kejaksaan tidak akan tebang pilih menegakkan hukum, “Ketika ada tindak pidana korupsi yang punya alat bukti, tentu kami siap tindaklanjuti,” tuturnya.

Saat ini, dalam menjalankan tugasnya, Agoes didampingi oleh jajarannya, yaitu Asisten Pidana Khusus (As pidsus) Dwi Samudji, Asisten Intelijen (Asintel) Hariatno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Taufik, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Witono, Asisten Pengawasan (Aswas) Ichran Effendi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ikwan Ratsudy dan Kabag Tata Usaha Mustafa.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejati Sumbar
 
  Komitmen Kajati Sumbar Tuntaskan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2