Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anak
Komnas Anak: Mengecam Penganiayaan Penyiksaan Anak di Lingkungan Sekolah
2017-11-07 07:26:47
 

Ilustrasi. Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) saat penandatanganan Deklarasi STOP Bullying terhadap Anak di lingkungan sekolah di seluruh Bali.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penganiayaan dan penyiksaan yang disinyalir terjadi dilingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah viral di media sosial dan menjadi "trending topic" ditengah-tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini merupakan tindakan kekerasan dan kejahatan terhadap anak yang tidak dapat diterima akal sehat manusia.

Kekerasan yang terjadi lingkungan sekolah dan diduga dilakukan oleh guru sebagai pendidik ini dapat diancam kurungan penjara dan dapat ditambahkan dengan pemberatan
hukuman dan sungguh-sungguh tidak dapat dibenarkan oleh alasan apapun.

Merujuk Konvensi International Hak Anak (KHA), lingkungan sekolah setiap negara yang telah meratifikasi dan terikat dengan Konvensi PBB ini wajib menjadikan lingkungan sekolah dimasing-masing negara bebas dari kekerasan yang dilakukan sesama peserta didik, guru baik guru reguler dan non-reguler, pengelolah sekolah maupun penjaga sekolah, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada media, usai menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Menangkal Perundungan, Persekusi terhadap anak dan hoax yang diselenggarakan Polres Jakarta Timur, Senin (6/11).

Arist menambahkan, dimanapun, dinegara mana jua penganiayaan dan penyiksaan dan kekerasan ini terjadi, berdasar ketentuan Konvensi PBB Tahun1989 tentang Hak Anak, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru terhadap muridnya merupakan tindakan pidana yang patut diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Atas berita ini, demi kepentingan terbaik anak (do the best interest of the child) dimanapun, dinegara mana jua dan berlaku secara universal pula, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dan sebagai mekanisme perlindungan anak di Indonesia mengecam dan mengutuk secara keras terhadap tindakan brutal, yang diduga dilakukan oleh guru yang seyogianya menjadi panutan untuk menjaga dan melindungi peserta didiknya dari segala bentuk kekerasan. Sebab, setiap negara yang telah meratifikasi KHA wajib dan terikat secara politis dan juridis untuk mengimplementasikan semua isi dari ketentuan instrumen international ini, dengan kata lain setiap negara wajib untuk memastikan perlindungan anak.

Oleh sebab itu, guna memastikan kebenaran berita ini dan untuk tidak menebar kebohongan atau hoax dan atau kebencian, Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Komnas Anak menerjunkan Quick Investigator Voluntary dengan melibatkan media dan pegiat perlindungan anak ke Pangkalpinang dan Bangka Belitung.

Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak juga mendorong Polres Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang bersama para pegiat perlindungan anak di Bangka Belitung untuk segera melakukan investigasi, guna menemukan kebenaran atas kasus kekerasan ini dan segera mengunumkan temuannya kepada khalayak ramai.

Sekali lagi, atas berita dugaan kekerasan yang telah menyita perhatian dan memunculkan keprihatinan ditengah-tengah masyarakat, Komnas Perlindungan anak tidak memberikan ruang sedikitpun lingkungan sekolah di masa depan menjadi ajang kekerasan. Apapun kesalahan dan kekurangan anak sebagai peserta didik, guru dan atau siapapun tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kekerasan secara membabi buta.. Jika ada anak yang tidak beretika saat berhadapan dengan gurunya, harus diakui sebagai prilaku tersebut merupakan kegagalan guru menanamkan nilai-nilai kebaikan dan etika terhadap peserta didiknya termasuk juga orangtua lingkungan rumah anak. Kasus kekerasan yang viral ini tidak boleh terulang dimanapun, dan di negara mana jua.

Berita ini harus menjadi momen dan kesempatan untuk mengoreksi dunia pendidikan. Ini menjadi tantangan sendiri bagi Menteri Pendidikan kita, demikian ditambahkan Arist.(wa/bh/dmd)



 
   Berita Terkait > Anak
 
  Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
  Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
  Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
  Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
  Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2