Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Komnas HAM Desak Dua Polisi Diproses Secara Pidana
Tuesday 20 Dec 2011 19:27:41
 

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dua anggota Polda Lampung yang dikenakan hukuman disiplin karena kasus Mesuji, juga diproses secara pidana. Pasalnya, kedua diduga terlibat dalam peristiwa Mesuji tersebut.

Dua anggota polisi itu adalah Kasubbag Binops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol dan Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permanadua. Indikasi pidana dari aparat dapat dilihat dari tewasnya warga, setelah adanya bentrokan. Penembakan yang terjadi di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) pada 10 November 2011 lalu, merupakan hal yang disengaja.

“Kami sesalkan institusinya hanya menjatuhkan pelanggaran disiplin. Seharusnya pidana, karena mereka telah melanggar saat melakukan penembakan. Kedua menembak ke arah kerumunan massa dan bukan memberi tembakan yang melumpuhkan. Peluru yang digunakan pun merupakan peluru tajam," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim yang dihubungi wartawan, Selasa (20/12).

Ifdhal juga mendesak, agar atasan dua polisi tersebut ikut diperiksa Propam. Pemeriksaan tersebut bertujuan, agar bisa menilai kedua polisi tersebut bertindak atas keinginan sendiri atau atas perintah atasan. Pasalnya, selama ini aparat harus perintah atasannya.

Komnas HAM juga mendesak penyidikan dikembangkan dengan kemungkinan operasi penertiban tersebut dilakukan dengan bayaran dari PT. BSMI atau tidak. Alasannya, ada indikasi permintaan dari PT.BSMI agar polisi melindungi aset-asetnya. "Apakah sebagai jasa dari polisi melindungi keamanan mereka membayar? Ini perlu diselidiki," tegas Ifdal.

Seperti diberitakan, dua polisi Polda Lampung, yakni Kasubbag Bin Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol dan Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permana terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam menangani bentrokan di Mesuji, Lampung, 10 November 2011. Dua polisi tersebut dihukum tahanan rumah selama 14 hari.

Meski dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin tersebut, pihak Propam menilai bahwa dua polisi tersebut tidak melakukan pelanggaran pidana. Alasannya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan internal kepolisian, kedua oknum polisi itu melepaskan tembakan bukan bermaksud untuk mencelakakan warga, melainkan untuk memberi peringatan.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2