Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Eyang Subur
Komnas Perempuan dan GARIS Terima Laporan Keluarga Korban Eyang Subur
Tuesday 30 Apr 2013 17:43:35
 

Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendatangi Komnas Perempuan guna mendampingi Pak Adek, Ayah dari Ani istri ke 4 Eyang Subur .(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendatangi Komnas Perempuan guna mendampingi Pak Adek, Ayah dari Ani istri ke 4 Eyang Subur yang mereka anggap telah dinikahi dengan cara tidak sah, Selasa (30/4).

Kedatanganya bersama keluarga besar, dan Polisi bertujuan untuk menjemput Ani dari rumah Subur, bersama dengan korban - korban Eyang Subur yang selama ini telah di sekap Subur.

Menurut ketua GARIS, Danang," hari ini kita didukung Komnas Perempuan, dan kelakuan Subur jelas melanggar pasal 240 Jo 284 KUHP. Tentang perzinahan," ujarnya.

Sedangkan Arya Dwi Guna mengatakan, "Kita menuntut itikad baik Subur, namun tidak ada niat baiknya, jadi Subur jangan main-main dengan kami, saat ini kami di dukung rakyat Indonesia, cuma ngaku salah dan lepaskan Ani," ujarnya.

Kami tidak ingin kekerasan, kami menghormati hukum di negeri Ini, Komnas Perempuan sudah kongkrit dan Ormas GARIS sudah bersatu, terakhir umat bersatu dalam doa pada kami dan tinggal kepolisian saja yang bertindak.

Kami mengharapkan dukungan masa agar korban-korban Subur, yang lain dapat melaporkan dan buka mulut. kami memohon jaminan perlindungan juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2