Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Eyang Subur
Komnas Perempuan dan GARIS Terima Laporan Keluarga Korban Eyang Subur
Tuesday 30 Apr 2013 17:43:35
 

Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendatangi Komnas Perempuan guna mendampingi Pak Adek, Ayah dari Ani istri ke 4 Eyang Subur .(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendatangi Komnas Perempuan guna mendampingi Pak Adek, Ayah dari Ani istri ke 4 Eyang Subur yang mereka anggap telah dinikahi dengan cara tidak sah, Selasa (30/4).

Kedatanganya bersama keluarga besar, dan Polisi bertujuan untuk menjemput Ani dari rumah Subur, bersama dengan korban - korban Eyang Subur yang selama ini telah di sekap Subur.

Menurut ketua GARIS, Danang," hari ini kita didukung Komnas Perempuan, dan kelakuan Subur jelas melanggar pasal 240 Jo 284 KUHP. Tentang perzinahan," ujarnya.

Sedangkan Arya Dwi Guna mengatakan, "Kita menuntut itikad baik Subur, namun tidak ada niat baiknya, jadi Subur jangan main-main dengan kami, saat ini kami di dukung rakyat Indonesia, cuma ngaku salah dan lepaskan Ani," ujarnya.

Kami tidak ingin kekerasan, kami menghormati hukum di negeri Ini, Komnas Perempuan sudah kongkrit dan Ormas GARIS sudah bersatu, terakhir umat bersatu dalam doa pada kami dan tinggal kepolisian saja yang bertindak.

Kami mengharapkan dukungan masa agar korban-korban Subur, yang lain dapat melaporkan dan buka mulut. kami memohon jaminan perlindungan juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Eyang Subur
 
  Ungkap Kisah Hidup, Eyang Subur Main Film
  Dipolisikan Adi Bing Slamet, Eyang Subur Jadi Sepi Pengunjung
  Eyang Subur Siap Dipanggil Polda Metro Jaya
  Komnas Perempuan dan GARIS Terima Laporan Keluarga Korban Eyang Subur
  Ayah Mertua Eyang Subur Histeris Ingin Bunuh Subur
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2