Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Polri
Kompolnas Supervisi Fungsi LO Polri di KJRI Hongkong
2018-09-27 07:09:29
 

Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi (ketiga dari kanan), berfoto bersama di KJRI Hongkong.(Foto: Istimewa)
 
HONGKONG, Berita HUKUM - Hongkong merupakan wilayah administrasi khusus Republik Rakyat China. KJRI Hongkong memiliki wilayah tanggung jawab Hongkong dan Macau, namun terkadang menangani juga kasus yang berada di wilayah China daratan.

Untuk mengetahui fungsi LO Polri yang berada di KJRI Hongkong, di sela - sela kegiatannya, media mewawancari Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi. Ia menjelaskan bahwa Hongkong dan Macau merupakan wilayah administrasi khusus dari RRC yang memiliki otonomi khusus seperti membuat uang sendiri dan membuat passport sendiri, kecuali hal - hal yang berkaitan dengan masalah kebijakan luar negeri dan kebijakan pertahanan negara.

Lebih dari 160.000 orang jumlah WNI yang berada di Hongkong menurut data tahun 2017. Mayoritas dari mereka adalah TKI wanita yang bekerja sebagai domestic helper. Dari sekian banyak jumlah tersebut ada sebagian yang memiliki masalah hukum dan tentu membutuhkan bantuan atau perlindungan hukum.

"Perlu diketahui bahwa rata - rata lebih dari 600 kasus hukum per tahun yang ditangani oleh KJRI Hongkong, dan mungkin juga ada kasus - kasus yang tidak dilaporkan ke KJRI. Umumnya kasus - kasus tersebut berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan keimigrasian. Oleh karena itu KJRI membentuk satgas pelayanan warga yang disebut citizen services yang bertugas memberi perlindungan hukum bagi WNI yang memiliki masalah," ujar Dede Farhan, Kamis (27/9).

Lebih lanjut Dede Farhan menambahkan bahwa di KJRI Hongkong ada seorang LO Polri sebagai penghubung dengan kepolisian Hongkong yang ditugaskan untuk menangani kasus - kasus yang berkaitan dengan WNI yang berada di Hongkong, baik ia sebagai pelaku ataupun sebagai korban.

"Termasuk pertukaran informasi terkait transnational crime, seperti masalah terorisme, human trafficking, narkotika, pencucian uang, dan lain - lain. Jadi tugas - tugas seorang LO Polri yang berada di Hongkong ini sangat padat," ungkap Dede.

"Di tahap awal proses hukum yang ditangani oleh kepolisian Hongkong, maka WNI yang bermasalah akan didampingi oleh LO Polri ini. Sementara kalau sudah memasuki tahap pengadilan, maka pendampingnya dari LO Kejaksaan yang bertugas di Hongkong. Ini merupakan perhatian dan komitmen Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa ini," jelas Dede.

Terkait dengan hal tersebut, maka Kompolnas mencatat ada dua usulan yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan bersama, yaitu :

1. Perlu staf pendamping dari Polri terutama di tahap awal pemeriksaan kepolisian Hongkong, mengingat jumlah kasus yang sangat banyak, sehingga agak sulit semuanya ditangani oleh seorang anggota Polri saja.

2. Perlu juga ada LO Polri di Beijing mengingat disana beberapa kasus human trafficking yang melibatkan WNI, dan tentu perlu mendapat perhatian dan penanganan dengan baik.

"Kedua usulan ini merupakan usulan logis dan reasonable karena perlindungan terhadap seluruh WNI, termasuk WNI yang berada di luar negeri merupakan kewajiban negara sebagaimana digariskan oleh konstitusi. Masih banyak pekerjaan - pekerjaan yang membutuhkan perhatian bersama," pungkas Dede Farhan mengakhiri percakapan.(df/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2