JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kondisi angkutan kota (angkot) di Jakarta sangat memprihatinkan, karena tidak aman dan nyaman bagi penumpang. Selain banyak yang berkaca gelap, banyak juga ditemukan angkot yang kacanya sudah pecah dan diganti dengan lakban dan tripleks. Bahkan, ada pula yang bannya sudah gundul, tetapi masih tetap beroperasi.
Dalam razia yang melibatkan 30 personel tersebut, petugas berhasil menjaring 129 angkot berkaca gelap. Tujuh unit di antaranya, terpaksa ditilang karena kondisi kendaraan tidak laik jalan dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Petugas juga menilang seorang sopir, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro, kegiatan ini masih bagian dari sosialisasi larangan penggunaan kaca gelap dengan ketebalan tembus cahaya di atas 70 persen. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Kendaraan Bermotor.
"Dari razia ini kami berhasil menjaring 129 angkot berkaca gelap. Tujuh di antaranya terpaksa kami tilang, karena fisik kendaraan tak laik operasi. Satu sopir di antaranya, tidak memiliki SIM sehingga diserahkan pada Polantas untuk menindaknya," tegas dia kepada beritajakarta.com, Jumat (23/9).
Heri (19), sopir Mikrolet M 27 (Kampungmelayu-Pulogadung), yang terkena tilang, mengaku sudah tiga tahun menjadi sopir angkot. Dirinya secara terus terang menyatakan tidak punya SIM, karena tidak ada uang untuk mengurus pembuatannya tersebut. "Selama tiga tahun menjadi sopir baru kali ini terkena tilang,” katanya.
Setelah terungkapnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkutan umum di ibu kota, jajaran Dishub DKI Jakarta langsung mengintensifkan razia terhadap angkutan umum, khususnya angkot tak laik jalan. Sasaran utamanya, yakni merazia angkutan kota (angkot) berkaca film yang kadar kegelapannya melebihi 70 persen.
Sebelumnya, dalam razia pada Rabu (21/9) dan Kamis (22/9), petugas berhasil menjaring sebanyak 586 angkot. Dari total jumlah itu, sebanyak 519 angkot dilepas kaca filmnya, 63 angkot diberikan sanksi tilang dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) serta empat lainnya diberhentikan izin operasinya.
Kegiatan razia juga dilakukan petugas Dishub DKI untuk memberi rasa aman dan nyaman, khususnya bagi kaum perempuan yang menggunakan jasa angkutan umum. Operasi penertiban ini berlangsung di sejumlah terminal. Antara lain di terminal Rawamangun, Blok M, Lebak Bulus, Kota, Pulogadung dan Grogol.(bjc/irw)
|