Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sumbawa
Konflik Sumbawa Kriminalisasi Ibu Mimi, Peran Aktif POLRI Menghilangkan Hak Petani
Tuesday 16 Apr 2013 15:40:47
 

Konsorsium Pembaharuan Argraria (KPA). Kent Yuriansyah saat Konferensi Pers, Selasa (16/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki tahun 2013 peran polisi dalam menangani konflik lingkungan dan agrarian semakin signifikan melanggengkan perampasan hak masyarakat, memasuki bulan April warga dan aktivis yang ditangkap karena mempertahankan haknya sudah mencapai 190 orang. Terakhir terjadi kepada seorang perempuan warga adat Sambandete- Walandewa (Sambawa) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Nurjaniah Gazali alias ibu mimi (57), seorang ditahan di Polres Konawe, karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum. Penahanan ini bermula dari panggilan polisi pada tanggal 26 Maret, sebagai saksi terhadap kasus Lingge dengan tuduhan pengrusakan pos jaga milik PT Pertambangan bumi indonesia pada tanggal 8 Maret lalu.

Persoalan hukum bukan kali ini saja dialami oleh Ibu Mimi dalam mempertahankan hak bersama masyarakatnya, tahun 2010 diperdatakan oleh pihak perkebunan sawit PT Celebes Agro Lestari (CAL) atas tuduhan pengrusakan. (Imbas dari pendudukan lahan yang dilakukan masyarakat di area perkebunan-masyarakat melakukan penebangan beberapa tamanan sawit milik SPL). Ibu Mimi dituntut sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar)- oleh pihak CAL sebagai ganti kerugian atas tanaman sawit yang dirusak tersebut. (Diduga SPL dan CAL adalah satu group). Pada tahun 2011 Pengadilan Negeri Konawe menjatuhkan vonis bersalah kepada ibu Mimi dan dituntut mengganti kerugian perkebunan, sebesar 500.000.000 (lima ratus juta). Atas vonis tersebut, dilakukanlah upaya banding atas putusan tersebut. Pada tahun 2011, Pengadilan Tinggi Kendari, menyatakan tidak bersalah kepada ibu Mimi dan menyatakan lahan yang disengketakan berstatus quo.

Pada tahun 2004, PT. Sultra Prima Lestari (SPL) membuka perkebunan sawit di Konawe Utara seluas 12.000 ha, dimana lahan konsesinya sebagian masuk dalam wilayah kelola adat SAMBAWA yang telah dikelola masyarakat adat secara turun temurun. DPRD Kab. Konawe Utara Agustus 2008, juga telah membentuk PANSUS untuk melakukan pembuktian terhadap keberadaan tanah adat yang diklaim tersebut. Hasil pansus tersebut mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut dan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti dalam bentuk pengakuan legal. Bupati Konawe sendiri tertanggal 4 januari 2013, telah mengeluarkan surat kepada PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI) nomor 188-5/199 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara kegiatan/aktivitas usaha pertambangan, perkebunan, dan usaha pertanian/perkebunan masyarakat pada lahan/tanah yang diklaim sebagai tanah adat/tanah ulayat masyarakat sambawa dalam wilayah kabupaten konawe utara.

Penangkapan terhadap Lingge atas dan Ibu Mimi patut diduga sebagai bentuk keberpihakan Polres Konawe terhadap Perusahaan, Dimana pada sisi lain PT PBI yang tetap melakukan eksploitasi walaupun sudah mendapat surat penghentian kegiatan dari Bupati, justru tidak mendapat tindakan oleh Polres. Kriminalisasi terhadap Ibu Mimi dan Lingge kita duga sebagai upaya perusahaan dan kepolisian setempat untuk menghentikan upaya masyarakat mendapatkan haknya, dimana Saat ini juga sedang berjalan proses pembuatan PERDA untuk pengakuan tanah adat di DPRD kabupaten Konawe. Dalam situasi dan proses seperti ini seharusnya Polres Konawe tidak melbatkan diri dalam posisi membungkam suara dan upaya warga. Untuk itu kami berharap mereka segera melepaskan warga dan memastikan proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan surat bupati dan keputusan Pengadilan TInggi Kendari.(rls/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Sumbawa
 
  Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
  Konflik Sumbawa Kriminalisasi Ibu Mimi, Peran Aktif POLRI Menghilangkan Hak Petani
  Tindakan Polisi di Bima Sumbawa Sangat Berlebihan
  Demo Kutuk Kekerasan di Bima Sumbawa Berakhir Ricuh
  Bentrok Sumbawa, SBY Harus Pecat Kapolri dan Kapolda
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2