Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Trans 7
Konser 'Rentang Waktu' Hadirkan Lagu-Lagu Lawas di Trans 7
Saturday 28 Nov 2015 10:05:55
 

Tampak penyanyi Maruli Tampubolon, Yuka Tamada dan Vidi Alviano artis yang akan tampil di konser 'Rentang Waktu' di Trans 7 di Jakarta, Jumat (27/11).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagu-lagu lawas tidak akan habis dimakan waktu. Musik dan liriknya pasti membekas di hati. Hal ini yang menjadi dasar stasiun TV Trans 7 menggelar 'Rentang Waktu' dalam sebuah Konser.

Konser yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (27/11) pukul 21.00 WIB ini diisi oleh sejumlah penyanyi dan lagu
di antaranya, "Kuta Bali", "Cinta Ku", "Kangen", "Bunga Terakhir", dan "Umar Bakrie".

Sementara penyanyi yang tampil, Vidi Aldiano, CJR, Gita Gutawa, Fatin Sidqia, Maruli Tampubolon, The Overtunes, Yuka Tamada dan Jabe Patty. Konser akan digelar di Nusa Indah Theater Balai Kartini Jakarta, Jumat (27/11) pukul 21 WIB selama 120 menit.

"Kenapa namanya Rentang Waktu? Lagu kami pilih dari tahun 70-an hingga 2000-an," kata Executive Producer Trans 7, Teguh S. Usis ‎dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (27‎/11).

Teguh mengatakan, lagu-lagu lama yang dibawakan da‎lam Rentang Waktu akan diaransemen sesuai dengan selera musik saat ini. Namun, aransemen tersebut dijamin tidak akan menghilangkan makna lagu.

Dalam Rentang Waktu, The Overtunes akan memainkan tiga buah lagu yakni Kuta Bali, Kolam Susu dan Kidung. Kemudian Vidi Aldiano akan membawakan Bujangan.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2