JAKARTA-Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom menduga adanya mark-up senilai Rp 1 triliun lebih dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dugaan monopoli ini pun telah dilaporkan Konsorsium Solusi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada akhir pekan lalu.
Pengaduan ini diharapkan segera ditangani dan diputus KPPU. Sedangkan kepasa pihak kepolisian diharapkan untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Konsorsium Solusi, Handika Honggowongso dan Ketua Tim Tehnis Konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, seperti dikutip kompas.com, Senin (15/8).
Dalam perhitungan konsorsium, diduga ada mark up proyek senilai Rp 1,4 triliun. Sedangkan nilai proyek itu sebesar Rp 5,84 triliun tersebut, hanya bernilai real Rp 4,4 triliun. Pihaknya kepolisian kabarnya juga tengah membidik tiga nama yang bakal dijadikan tersangka.
"Dalam perhitungan kami, angka realnya Rp 1,1 triliun atau 20 persen lebih rendah dari nilai pagu yang Rp 5,8 triliun, seperti yang pernah kami sampaikan dalam penawaran tender sebelumnya," tegas Noerman.
Sedangkan Honggowongso mengatakan, kepada KPPU pihaknya mengadu, telah terjadi dugaan persekongkolan tender yang merugikan negara karena mark up proyek senilai Rp 1,4 triliun. Tiga perusahaan anggota konsorsium yang diwakili Honggowongso adalah PT Lintas Lestari, Perum Peruri, dan PT Integrasi.
Disebutkan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah alat bukti, antara lain berupa salinan kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional 2011 sampai dengan 2012, antara Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Konsorsium PNRI nomor 027/886/IK.
"Dalam kontrak jelas disebutkan, kontrak ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2011. Padahal pada tanggal tersebut, menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang Tender, masih dalam waktu sanggah banding. Dan sesuai pasal 82 ayat empat Perpres tersebut, proses lelang harus dihentikan sampai waktu sanggah banding tuntas," tandas Honggowongso.
Anehnya, sanggah banding PT Telkom ditandatangani tanggal 11 juli 2011, dan sanggah banding Perum Peruri ditandatangani 5 Juli 2011. Padahal seharusnya, setelah sanggah banding dinyatakan tuntas, maka kontrak baru ditandatangani," ucap Honggowongso.(kmc/rob)
|