Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
TNI
Kontingen Garuda Ikuti Induction Training di Haiti
Tuesday 03 Dec 2013 03:51:40
 

Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXII-C/Minustah (Mission des Nations Unies pour la Stabilisation en Haiti) mengikuti kegiatan Induction Training selama 2 hari (29 s.d. 30 November 2013) yang diselenggarakan oleh Tim dari Military Training Centre (MTC) di Delta Camp Port au Prince, Haiti.(
 
HAITI, Berita HUKUMGuna menambah pengetahuan dan keterampilan serta membekali pengetahuan standart tentang peraturan serta norma-norma di dalam melaksanakan tugas sebagai bagian dari pasukan perdamaian dunia dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXII-C/Minustah (Mission des Nations Unies pour la Stabilisation en Haiti) mengikuti kegiatan Induction Training selama 2 hari (29 s.d. 30 November 2013) yang diselenggarakan oleh Tim dari Military Training Centre (MTC), yang diketuai oleh Kolonel Ramiro Tarceros (Bolivia), didampingi Letkol Canapari (Argentina) serta satu orang Bintara Sersan Aarezza (Philipina) bertempat di Delta Camp Port au Prince, Haiti.

Kegiatan Induction Training memiliki arti yang cukup penting dikarenakan kegiatan ini berkaitan dengan sosialisasi segala aturan-aturan yang berlaku di MINUSTAH serta harus diketahui dan dipedomani oleh seluruh personel Konga XXXII-C/Minustah.

Dalam paparannya, Kolonel Tarceros menyampaikan bahwa seperti kita ketahui bersama bahwa yang dihadapi oleh MINUSTAH di Haiti adalah krisis pasca bencana alam serta tatanan pemerintahan yang belum stabil terlebih lagi pada saat ini sedang dalam proses pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, setiap pelibatan pasukan sebagai bagian dari Minustah dibawah United Nations, wajib mengikuti segala aturan-aturan pelibatan, tata tertib serta prosedur operasi yang berlaku. Setiap personel harus tunduk pada ketentuan tersebut dan wajib mematuhinya. Segala tindakan yang dilakukan apabila melanggar peraturan - peraturan tersebut akan mendapat sanksi yang keras dari PBB dan dapat dilaksanakan Repartiasi atau pemulangan ke Negara asal serta tidak akan dilibatkan lagi dengan misi-misi yang berkaitan dengan PBB lainnya.

“Segala aturan yang dibuat tidak bertujuan untuk membatasi tetapi bertujuan untuk memberi kemudahan serta payung hukum bagi pelaksanaan tugas. Aturan-aturan yang berlaku secara terperinci sudah tercantum dalam aturan pelibatan ROE (Rule of Engagement), dan Standart Operating Procedure atau standar prosedur operasi yang baku serta aturan tertulis maupun tidak tertulis lainnya”, kata Kolonel Tarceros, Senin (2/12).

Disamping itu juga, kegiatan ini memberikan gambaran tentang tata cara kerja staf-staf UN di MINUSTAH baik mulai dari : U1 (staf administrasi dan personel), U2 (Staf Inteligen), U3 (staf operasi), U4 (staf Logistik), U5 (planning), U6 (Comunication), U7 (Maritim Operation), U8 (Engineering section) dan U9 (CIMIC/Civil Military Coordination) serta MPIO (Military Public Information Office),dan FMP (Force Provost Marshal tentang larangan dan aturan disiplin Militer) penjelasan tentang aturan HAM, Medical Section, hukum perlindungan anak-anak, masalah Gender, bahaya HIV/AIDS, Seksual Eksploitasi dan Sexual Abuse, aturan berlalu lintas, serta pengetahuan tentang para pejabat UN yang sedang bertugas di MINUSTAH.

Diakhir kegiatan Induction Training seluruh peserta diberikan Sertifikat yang ditandatangani oleh Force Commander MINUSTAH yaitu Letnan Jenderal Edson Leal Pujol dari Brazil.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2