Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Konvensi Capres Demokrat Hanyalah Isu Politik Semata
Tuesday 06 Aug 2013 03:38:42
 

Ray Rangkuti.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana konvensi calon Presiden yang didengungkan Partai Demokrat dinilai hanyalah isu politik semata yang tidak disikapi dengan jelas dan tegas oleh para petinggi parpol pemenang tersebut.

Hal itulah, yang diungkapkan pengamat politik dari Lingkar Masyarakat Madani (Lima) Ray Rangkuti saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Alasan Ray menilai demikian, sebab konvensi tersebut tidak menetapkan syarat tetap yang diumumkan kepada publik.

"Harus dicatat konvensi ini bukan hanya hajat PD saja, melainkan juga menyangkut kepentingan publik. Tapi sayangnya sampai saat ini, saya tidak pernah mendengar hal tersebut Karena itu syarat dan ketentuan harus segera diumumkan oleh partai," kata Ray.

Ray juga mengkritisi, persoalan proses penjaringan. Menurutnya metode penjaringan 'semi terbuka' dianggap tidak fair. Pasalnya penggunaan merode tersebut hanya mengakomodir tokoh-tokoh politik yang diundang oleh komite konvensi saja. Sementara, tokoh-tokoh kompeten yang tidak diundang oleh partai tidak mempunyai kesempatan untuk ikut berkompetisi dalam ajang tersebut.

Bagi Ray, proses rekruitmen harus dilakukan secara terbuka. Jika menerapkan sistem semi terbuka maka panitia komite akan rentan terkana kritik tajam. Karena mereka bekerja tidak diawasi publik dan cenderung disetir oleh keinginan pihak tertentu.

Karena itu, penerapan rekrutmen terbuka dianggap sangat penting, sehingga publik bisa mengetahui kapasitas figur serta memberikan masukan bagi tokoh yang akan maju sebagai capres.

Baginya, keterlibatan jajaran pengurus partai dari mulai DPP, DPD, DPC sangat diperlukan. Langkah tersebut dianggap sangat penting dan ideal. Sehingga output dari konvensi yang dihasilkan sesuai dengan harapan publik. Hal ini juga dianggap relevan untuk memutus dominasi elit partai politik di internal PD.

"Sedangkan untuk syarat terakhir adalah soal transparansi dana. PD harus siap dan berani buat umumkan penggunaan dana dalam konvensi tersebut. Transparansi dana amat penting untuk diketahui oleh publik, agar kedepan tidak ada prasangka buruk dari publik. Selain itu PD juga harus melaporkan penggunaan dana kepada KPU," tandas Ray.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
  Hadapi Tahun Politik 2024, Syarief Hasan: Pentingnya Mengedepankan Politik Yang Santun
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2