JAKARTA, Berita HUKUM - Adnan Topan Husodo, selaku Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan bahwa, hasil reduksi Undang-undang Tipikor terkait korupsi yang dilahirkan semenjak tahun 1999 lalu, kemudian direvisi secara terbatas dinilai masih memiliki kendala dalam menyikapi kolusi dan nepotisme pejabat negara, misalnya anggota DPR RI bertemu dengan para mitra atau rekan bisnisnya di luar jam kerja.
"Yang cukup menjadi pertanyaan ialah, Nah, apakah hal ini ada unsur kolusi, nepotisme atau tidak? Sekarang tahun 2016, undang-undang Tipikor telah berjalan selama 15 tahun. Jelas ini akan nampak agak terlambat, bila menunggu lagi, karena peraturan itu dimulai dari tahun 1999. Ditambah lagi sampai hari ini tidak ada yang menyuarakan," ungkap Adnan Topan Husodo, usai acara sesi diskusi bertema, 'Korupsi & Dinasti Politik' yang diselenggarakan oleh Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah (MAKPM) di Aula KH Ahmad Dahlan, PP Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat pada, Senin (19/9).
Memang aturannya seperti itu mesti direspon dengan kondisi ini. Soalnya, selain merupakan bagian dari issue etik yang harusnya melekat dan merupakan bagian dari korupsi itu sendiri, "Padahal itu yang me-stimulus praktek korupsi, dimana persoalan tersebut mestinya sepakat dengan korupsi," ujarnya, lebih lanjut.
Berbeda halnya, bila disandingkan dengan kasus yang menimpa Ketua DPD RI inisial IG yang beberapa waktu yang lalu tertangkap tangan OTT oleh KPK, terkait dugaan suap sebesar Rp. 100 juta di kediaman rumah dinasnya, imbuhnya, sembari memberi contoh kasus.
"Kejadian yang menimpa IG itu merupakan Trading of Influence. Itu kondisi bertemu dengan mitra/ rekan kerja memang belum diatur. Namun, OTT Rp100 juta rupiah. Jelas berbeda," jelasnya.
Namun, dengan kondisi lain, dimana pejabat yang berpengaruh terhadap kepentingan orang lain, baik itu rekan bisnisnya, baik itu bentuk rekomendasi. Walau tidak menerima apa apa, mestinya juga harus diatur dalam undang-undang Tipikor nanti. "Soalnya itu Trading of Influence, dan dalam konvensi internasional, sejauh ini beberapa lembaga antikorupsi Internasional sudah menerapkannya, guna penindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi."
"Di dalam terminologi korupsi itu tidak masuk dalam pelanggaran korupsi. Jadi TOI itu tidak dibahas, namun pertanyaannya kalau itu dilakukan terus menerus, apakah itu tidak melanggengkan praktek korupsi berjalan ?," paparnya.
"Memberikan fasilitas dimana itu dilarang, dalam KKN tidak mengatur. Berbeda halnya, dengan menerima uang (suap) karena direduksi dan bisa dikenakan dalam pasal suap," pungkasnya.(bh/mnd)
|