Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Koordinator ICW: Revisi UU Tipikor Dinilai Masih Memiliki Kendala
2016-09-19 17:34:44
 

Adnan Topan Husodo, selaku Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adnan Topan Husodo, selaku Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan bahwa, hasil reduksi Undang-undang Tipikor terkait korupsi yang dilahirkan semenjak tahun 1999 lalu, kemudian direvisi secara terbatas dinilai masih memiliki kendala dalam menyikapi kolusi dan nepotisme pejabat negara, misalnya anggota DPR RI bertemu dengan para mitra atau rekan bisnisnya di luar jam kerja.

"Yang cukup menjadi pertanyaan ialah, Nah, apakah hal ini ada unsur kolusi, nepotisme atau tidak? Sekarang tahun 2016, undang-undang Tipikor telah berjalan selama 15 tahun. Jelas ini akan nampak agak terlambat, bila menunggu lagi, karena peraturan itu dimulai dari tahun 1999. Ditambah lagi sampai hari ini tidak ada yang menyuarakan," ungkap Adnan Topan Husodo, usai acara sesi diskusi bertema, 'Korupsi & Dinasti Politik' yang diselenggarakan oleh Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah (MAKPM) di Aula KH Ahmad Dahlan, PP Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat pada, Senin (19/9).

Memang aturannya seperti itu mesti direspon dengan kondisi ini. Soalnya, selain merupakan bagian dari issue etik yang harusnya melekat dan merupakan bagian dari korupsi itu sendiri, "Padahal itu yang me-stimulus praktek korupsi, dimana persoalan tersebut mestinya sepakat dengan korupsi," ujarnya, lebih lanjut.

Berbeda halnya, bila disandingkan dengan kasus yang menimpa Ketua DPD RI inisial IG yang beberapa waktu yang lalu tertangkap tangan OTT oleh KPK, terkait dugaan suap sebesar Rp. 100 juta di kediaman rumah dinasnya, imbuhnya, sembari memberi contoh kasus.

"Kejadian yang menimpa IG itu merupakan Trading of Influence. Itu kondisi bertemu dengan mitra/ rekan kerja memang belum diatur. Namun, OTT Rp100 juta rupiah. Jelas berbeda," jelasnya.

Namun, dengan kondisi lain, dimana pejabat yang berpengaruh terhadap kepentingan orang lain, baik itu rekan bisnisnya, baik itu bentuk rekomendasi. Walau tidak menerima apa apa, mestinya juga harus diatur dalam undang-undang Tipikor nanti. "Soalnya itu Trading of Influence, dan dalam konvensi internasional, sejauh ini beberapa lembaga antikorupsi Internasional sudah menerapkannya, guna penindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi."

"Di dalam terminologi korupsi itu tidak masuk dalam pelanggaran korupsi. Jadi TOI itu tidak dibahas, namun pertanyaannya kalau itu dilakukan terus menerus, apakah itu tidak melanggengkan praktek korupsi berjalan ?," paparnya.

"Memberikan fasilitas dimana itu dilarang, dalam KKN tidak mengatur. Berbeda halnya, dengan menerima uang (suap) karena direduksi dan bisa dikenakan dalam pasal suap," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2