Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bom Bali
Korban Bom Minta Umar Patek Diadili di Bali
Saturday 22 Oct 2011 00:49:11
 

Umar Patek saat melakukan rekonstruksi Bom Bali I (Foto: AFP Photo)
 
KUTA (BeritaHUKUM.com) � Para korban dan keluarga korban Bom Bali I meminta aparat penegak hukum untuk menggelar persidangan tersangka Umar Patek di Bali. Hal ini disampaikan dalam pernyataan sikap yang berlangsung di monumen ground zero Legian, Kuta, Bali, Jumat (21/10).

Mereka meminta kepada pemerintah agar Umar Patek disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti para pelaku teroris yang terlibat kasus tersebut, seperti Amrozi, Ali Gufron, Imam Samudera dan lainnya. Alasan itu didasari bahwa tempat kejadian perkara berada di Bali.

Selain alasan tersebut, langkah ini untuk menghindari tekanan dari kelompok organisasi kemasyarakatan yang mendukung radikalisme. "Para korban dan keluiarga korban sepakat soal itu, agar hukumannya juga bisa setimpal dengan perbuatannya," kata tokoh relawan sekaligus juru bicara aksi tersebut, Haji Bambang Priyatno.

Bambang menyatakan sudah dihubungi Mabes Polri untuk bersedia menjadi saksi. Ia pun menyatakan siap dan telah melakukan koordinasi dengan korban bom Bali untuk mempersiapkan kesaksiannya nanti. "Kami mulai menyiapkan bahan-bahan dan mengingat kembali kejadiannya," jelasd dia.

Namun, Kapolda Bali Irjen Pol. Totoy Herawan Indra mengatakan, belum bisa memastikan lokasi persidangan. "Kami hanya bisa menunggu, prosesnya sedang berlangsung," ujarnya di sela-sela acara rekonstruksi peledakan Bom Bali I, yang melibatkan Umar Patek, Ali Imron, dan terdakwa lainnya pada Kamis (20/10) kemarin.

Rekonstruksi Bom Bali I atas tersangka Umat patek ini, digelar di enam titik di Denpasar dan Legian, Kuta. Hal ini dilakukan mulai dari rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan dan di Terminal Ubung, Denpasar. Di rumah itu, para pelaku teroris mulai merakit bom hingga memasukkan bom ke mobil Mitsubishi L-300 berpelat DK-1822-CW.

Lokasi berikutnya adalah Terminal Ubung, tempat Idris, yang menumpang mobil Daihatsu Taft warna merah, menjemput Sawad, Umar Patek, dan Ali Imron. Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto II Nomor 11, Denpasar. Di sini Idris dan Imam merencanakan serangan bom.

Lalu rekonstruksi terjadi di pertigaan Legian. Lokasi terakhir adalah Ground Zero, tempat Ali Imron dan Imam Samudra menyurvei Sari Club dan Paddy's Pub, lalu berlanjut ke adegan peledakan bom yang menewaskan 202 orang dan melukai 209 lainnya itu.(dbs/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2