Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
Korban KDRT Minta Hakim Penjarakan Anthony Teh
Monday 26 Nov 2012 20:38:01
 

Tersangka KDRT, Anthony Teh saat menjalani persidangannya di PN Medan terkait penganiayaan terhadap istrinya, Senin (26/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sumiati dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta agar suaminya, Anthony Teh sebagai terdakwa segera ditahan.

" Saya minta agar suami saya ditahan atas perbuatannya itu Pak Hakim, biar tahu dia sakitnya dipenjara," pinta Sumiati kepada Hakim Ketua, Asban Panjaitan dalam sidang perdana di PN Medan, Senin (26/11).

Asban menanggapi dengan menenangkan korban yang sudah memiliki anak agar bersabar.
Dalam sidang ini, saksi korban Sumiati menerangkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan terdakwa pada 19 September 2012 lalu.

"Saya ditunjang, ditumbuk bahkan leher saya dicekik," sebut Sumiati. Ironisnya, kata korban, terdakwa mencekik leher korban di depan anaknya sendiri.

Warga Jalan Banjarmasin No.31 Kecamatan Medan Kota ini juga menjelaskan, selain siksaan fisik pada 19 September 2012 lalu yang mengakibatkan luka lebam dan memar pada bagian paha sebelah dalam, ia juga harus mengalami siksaan batin. Siksaan batin karena terdakwa jarang memberi nafkah baik lahir maupun batin karena terdakwa menurut Sumiati adalah suami pemalas.

"Ya Pak Hakim dia ini ngak ada kerjanya, hanya ngandalkan pemberian orang tuanya saja," keluh Sumiati.

Mendengar itu, Asban langsung menegur terdakwa dan mengatakan bila kasusnya dibawa ke Komnas Perlindungan Anak bisa kena penjara minimal 3 tahun.

"Kalau tak kau nafkahi keluargamu, dibawanya kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak aja kau bisa kena minimal 3 tahun," tegas Asban.

Sementara JPU Jois mendakwa Anthony pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Usai mendengar keterangan saksi korban, sidang diundur Majelis Hakim seminggu dalam agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sebelumnya, Jimmy Albertinus SH, Penasehat Hukum korban Sumiati, kepada wartawan menceritakan, terdakwa sebelumnya sempat ditahan penyidik, namun entah bagaimana ceritanya tiba-tiba jadi tahanan kota. Anehnya, Jaksa Joice saat pernah ditanyakan hal tersebut hanya mengatakan kalau pihaknya Kejari Medan tidak melakukan penahanan karena dari penyidik tidak ditahan.

Terdakwa Anthony diketahui sebagai anak pemilik Toko sparepart Cirebon dan beberapa tetangganya mengakui kalau kelakuannya terhadap keluarga memang kurang baik.(bhc/and )



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2