MEDAN, Berita HUKUM - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sumiati dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta agar suaminya, Anthony Teh sebagai terdakwa segera ditahan.
" Saya minta agar suami saya ditahan atas perbuatannya itu Pak Hakim, biar tahu dia sakitnya dipenjara," pinta Sumiati kepada Hakim Ketua, Asban Panjaitan dalam sidang perdana di PN Medan, Senin (26/11).
Asban menanggapi dengan menenangkan korban yang sudah memiliki anak agar bersabar.
Dalam sidang ini, saksi korban Sumiati menerangkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan terdakwa pada 19 September 2012 lalu.
"Saya ditunjang, ditumbuk bahkan leher saya dicekik," sebut Sumiati. Ironisnya, kata korban, terdakwa mencekik leher korban di depan anaknya sendiri.
Warga Jalan Banjarmasin No.31 Kecamatan Medan Kota ini juga menjelaskan, selain siksaan fisik pada 19 September 2012 lalu yang mengakibatkan luka lebam dan memar pada bagian paha sebelah dalam, ia juga harus mengalami siksaan batin. Siksaan batin karena terdakwa jarang memberi nafkah baik lahir maupun batin karena terdakwa menurut Sumiati adalah suami pemalas.
"Ya Pak Hakim dia ini ngak ada kerjanya, hanya ngandalkan pemberian orang tuanya saja," keluh Sumiati.
Mendengar itu, Asban langsung menegur terdakwa dan mengatakan bila kasusnya dibawa ke Komnas Perlindungan Anak bisa kena penjara minimal 3 tahun.
"Kalau tak kau nafkahi keluargamu, dibawanya kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak aja kau bisa kena minimal 3 tahun," tegas Asban.
Sementara JPU Jois mendakwa Anthony pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Usai mendengar keterangan saksi korban, sidang diundur Majelis Hakim seminggu dalam agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Sebelumnya, Jimmy Albertinus SH, Penasehat Hukum korban Sumiati, kepada wartawan menceritakan, terdakwa sebelumnya sempat ditahan penyidik, namun entah bagaimana ceritanya tiba-tiba jadi tahanan kota. Anehnya, Jaksa Joice saat pernah ditanyakan hal tersebut hanya mengatakan kalau pihaknya Kejari Medan tidak melakukan penahanan karena dari penyidik tidak ditahan.
Terdakwa Anthony diketahui sebagai anak pemilik Toko sparepart Cirebon dan beberapa tetangganya mengakui kalau kelakuannya terhadap keluarga memang kurang baik.(bhc/and ) |