CIMAHI (BeritaHUKUM.com) – Anggota DPRD Kota Cimahi, Ajang Rahman dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan menganiaya anggota dewan lainnya Nurhasan.
"Pelaku tanpa sebab memukul saya. Katanya ada instruksi dari Ade (Ketua DPRD Kota Cimahi). Saya tidak terima atas penganiayaan ini. Makanya saya langsung lapor ke polisi," kata Nurhasan ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (30/9), seperti dikutip Antara.
Ajang yang berasal dari Partai Demokrat dilaporkan memukul Nurhasan dari Partai Hanura pada Senin (26/9) lalu, di Rumah Makan Padang Sederhana Tol Padaleunyi Km 62. Akibat tindak kekerasan itu, kening kiri Nurhasan lebam.
Sementara kuasa hukum Nurhasan, Imung Hardiman membenarkan pihaknya telah melaporkan Ajang ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (29/9). "Ini murni penganiayaan yang dialami klien saya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik. Semua alat bukti telah disiapkan, termasuk visum dari rumah sakit yang dalam beberapa hari ini segera keluar," ujar dia.
Dalam kesmepatan terpisah, Ketua DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Ade Irawan membantah tudingan telah memerintahkan anggotanya untuk menganiaya anggota DPRD Nurhasan pada Senin (26/9).
"Saya justru mendapat pesan SMS dari Pak Sekwan Edi Juanedi, yang menanyakan kabar soal penganiayaan seorang anggota dewan. Saya jawab tidak tahu, karena tidak mendapatkan laporan dari anggota dewan lainnya yang ikut menyaksikan peristiwa tersebut,"kata Ade.
Nurhasan melaporkan rekannya sesama anggota DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman (Fraksi Demokrat) ke Polda Jawa Barat, Kamis (29/9), dengan tuduhan menganiayanya. Ajang dilaporkan memukul Nurhasan (Partai Hanura) di Rumah Makan Padang Sederhana Tol Padaleunyi Km 62. Akibat tindakan kekerasan itu kening kiri Nurhasan lebam. Pelaku mengaku, tindakan dilakukan atas perintah Ade.
Namun, menurut Ade, ia tidak tahu menahu kasus penganiayaan yang dilakukan sesama
anggotanya yang terjadi sebelum kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ia menyatakan tidak mempunyai kepentingan apapun sehingga harus memerintahkan anggota lainnya untuk melakukan penganiayaan. (mic/str)
|