Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Korban Penganiayaan Polisikan Anggota DPRD
Saturday 01 Oct 2011 02:11:45
 

Ilustrasi penganiayaan (Foto: Ist)
 
CIMAHI (BeritaHUKUM.com) – Anggota DPRD Kota Cimahi, Ajang Rahman dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan menganiaya anggota dewan lainnya Nurhasan.

"Pelaku tanpa sebab memukul saya. Katanya ada instruksi dari Ade (Ketua DPRD Kota Cimahi). Saya tidak terima atas penganiayaan ini. Makanya saya langsung lapor ke polisi," kata Nurhasan ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (30/9), seperti dikutip Antara.

Ajang yang berasal dari Partai Demokrat dilaporkan memukul Nurhasan dari Partai Hanura pada Senin (26/9) lalu, di Rumah Makan Padang Sederhana Tol Padaleunyi Km 62. Akibat tindak kekerasan itu, kening kiri Nurhasan lebam.

Sementara kuasa hukum Nurhasan, Imung Hardiman membenarkan pihaknya telah melaporkan Ajang ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (29/9). "Ini murni penganiayaan yang dialami klien saya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik. Semua alat bukti telah disiapkan, termasuk visum dari rumah sakit yang dalam beberapa hari ini segera keluar," ujar dia.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Ade Irawan membantah tudingan telah memerintahkan anggotanya untuk menganiaya anggota DPRD Nurhasan pada Senin (26/9).
"Saya justru mendapat pesan SMS dari Pak Sekwan Edi Juanedi, yang menanyakan kabar soal penganiayaan seorang anggota dewan. Saya jawab tidak tahu, karena tidak mendapatkan laporan dari anggota dewan lainnya yang ikut menyaksikan peristiwa tersebut,"kata Ade.

Nurhasan melaporkan rekannya sesama anggota DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman (Fraksi Demokrat) ke Polda Jawa Barat, Kamis (29/9), dengan tuduhan menganiayanya. Ajang dilaporkan memukul Nurhasan (Partai Hanura) di Rumah Makan Padang Sederhana Tol Padaleunyi Km 62. Akibat tindakan kekerasan itu kening kiri Nurhasan lebam. Pelaku mengaku, tindakan dilakukan atas perintah Ade.

Namun, menurut Ade, ia tidak tahu menahu kasus penganiayaan yang dilakukan sesama
anggotanya yang terjadi sebelum kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ia menyatakan tidak mempunyai kepentingan apapun sehingga harus memerintahkan anggota lainnya untuk melakukan penganiayaan. (mic/str)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2