Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
Korupsi Berjema'ah Ketua KPU Pematang Siantar
Thursday 16 Aug 2012 00:12:59
 

Tersangka Korupsi, yaitu: Poltak Simaremare, Rajaingat Saragih dan Dilon Karno (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan bantuan dana dari APBD sebesar Rp. 750.544.640,- yang dilakukan oleh mantan ketua KPU dan 4 mantan anggota KPU Pematang Siantar yang dilaksanakan diruang Cakra III Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Rabu (15/8).

Pada agenda sidang dakwaan ini mendapatkan 5 terdakwa kasus Tipikor ditubuh KPU Pematang Siantar, tapi Jaksa menghadirkan hanya tiga orang terdakwa, yaitu Mantan Ketua KPU Pematang Siantar Poltak H Simaremare, Mantan anggota KPU Rajaingat Saragih dan Dilan Karno.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang menyangkut kasus ini, Kamsi tidak dapat dihadirkan, karena telah meninggal dunia dan Karolina yang lari ke Belanda belum tertangkap, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai SB Simamarta, dengan agenda pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin Abdi Ketaren, SH, MH, mendakwa terdakwa Poltak Simaremare, Rajaingat Saragih dan Dilon Karno terlibat kasus korupsi dengan cara melakukan dua kali menganggarkan biaya operasional KPU Pematangsiantar, di antaranya untuk honor pegawai, PPK dan PPS.

Awalnya, Poltak Simaremare merupakan Ketua KPU Pematangsiantar periode 2004-2009, saat itu bersama Rajaingat Saragih dan Dilon Karno menjadi anggota KPU Pematangsiantar. Mereka melakukan tindakan penggelembungan dana bantuan untuk KPU yang diberikan negara dari APBN, dan melakukan pengajuan proposal dua kali untuk biaya operasional KPU Pematangsiantar. Diantaranya untuk honor pegawai, PPK dan PPS. Sehingga membuat negara merugi sebesar Rp. 525.415.000,-, sedangkan uang negara yang dapat diselamatkan dan dikembalikan ke APBD sebesar Rp 225.129.640,-.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut mengatakan. "Bahwa belanja pegawai KPU Kota Pematang Siantar sebagaimana tersebut, merupakan pengeluaran yang sudah ditampung, dan direalisasikan melalui pembiayaan yang bersumber dari APBN. Sehingga terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Undang-Undang Indonesia nomer 31 tahun 1999. Dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Robin Abdi Ketaren selaku Jaksa Penuntut.

Merespon dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi tertulis. Penasehat Hukum Rajaingat, Mulyaman Purba menuntut keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada terdakwa. "Saya keberatan dengan dakwaan Jaksa yang terlalu memberatkan terdakwa, dan akan melakukan keberatan secara tertulis di sidang berikutnya", ujarnya saat dijumpai di Medan setelah sidang berlangsung.

Setelah mendengar sikap terdakwa, hakim menunda sidang hingga 29 Agustus mendatang setelah lebaran.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2