MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan bantuan dana dari APBD sebesar Rp. 750.544.640,- yang dilakukan oleh mantan ketua KPU dan 4 mantan anggota KPU Pematang Siantar yang dilaksanakan diruang Cakra III Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Rabu (15/8).
Pada agenda sidang dakwaan ini mendapatkan 5 terdakwa kasus Tipikor ditubuh KPU Pematang Siantar, tapi Jaksa menghadirkan hanya tiga orang terdakwa, yaitu Mantan Ketua KPU Pematang Siantar Poltak H Simaremare, Mantan anggota KPU Rajaingat Saragih dan Dilan Karno.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang menyangkut kasus ini, Kamsi tidak dapat dihadirkan, karena telah meninggal dunia dan Karolina yang lari ke Belanda belum tertangkap, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai SB Simamarta, dengan agenda pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin Abdi Ketaren, SH, MH, mendakwa terdakwa Poltak Simaremare, Rajaingat Saragih dan Dilon Karno terlibat kasus korupsi dengan cara melakukan dua kali menganggarkan biaya operasional KPU Pematangsiantar, di antaranya untuk honor pegawai, PPK dan PPS.
Awalnya, Poltak Simaremare merupakan Ketua KPU Pematangsiantar periode 2004-2009, saat itu bersama Rajaingat Saragih dan Dilon Karno menjadi anggota KPU Pematangsiantar. Mereka melakukan tindakan penggelembungan dana bantuan untuk KPU yang diberikan negara dari APBN, dan melakukan pengajuan proposal dua kali untuk biaya operasional KPU Pematangsiantar. Diantaranya untuk honor pegawai, PPK dan PPS. Sehingga membuat negara merugi sebesar Rp. 525.415.000,-, sedangkan uang negara yang dapat diselamatkan dan dikembalikan ke APBD sebesar Rp 225.129.640,-.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut mengatakan. "Bahwa belanja pegawai KPU Kota Pematang Siantar sebagaimana tersebut, merupakan pengeluaran yang sudah ditampung, dan direalisasikan melalui pembiayaan yang bersumber dari APBN. Sehingga terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Undang-Undang Indonesia nomer 31 tahun 1999. Dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Robin Abdi Ketaren selaku Jaksa Penuntut.
Merespon dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi tertulis. Penasehat Hukum Rajaingat, Mulyaman Purba menuntut keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada terdakwa. "Saya keberatan dengan dakwaan Jaksa yang terlalu memberatkan terdakwa, dan akan melakukan keberatan secara tertulis di sidang berikutnya", ujarnya saat dijumpai di Medan setelah sidang berlangsung.
Setelah mendengar sikap terdakwa, hakim menunda sidang hingga 29 Agustus mendatang setelah lebaran.(bhc/put)
|