Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Dana APBD
Korupsi Dana APBD, Kejari Tahan Pejabat Pemkab Kediri
Thursday 04 Aug 2011 16:20:04
 

Ilustrasi
 
KEDIRI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri mengambil langkah tegas terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab Kediri, Laudi dan bendaharanya, Nurahayu yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD 2011 senilai Rp 600 juta. Mereka langsung digiring ke ke Lapas kelas II A Kediri, Kamis (4/8).

Kajari Kabupaten Kediri Nasril mengatakan, penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan karena keduanya sudah cukup bukti terindikasi menggelapkan dana APBD tersebut. "Sedikitnya tujuh orang telah kami periksa untuk mendalami kasus ini," ujar Nasril.

Sedangkan, pos anggaran yang diselewengkan di antaranya bantuan untuk organisasi masyarakat pada 2010 di daerah ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui dana bantuan ormas yang seharusnya diberikan kepada lembaga bersangkutan diserahkan Nurahayu selaku bendahara kepada Laudi. "Dan indikasi yang didapatkan dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Nasril.

Namun, pihak kejaksaan hingga kini mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, mulai kepala Bakesbangpolismas selaku penanggung jawab hingga para kepala bidang lainnya. Kasus ini mencuat setelah sejumlah LSM dan ormas mempertanyakan tidak keluarnya bantuan yang biasa diterima ormas pada tahun-tahun sebelumnya. (mic/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2