JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum independen Nyoman Rae menilai korupsi yang terus merajalela seperti sekarang ini karena pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri.
"Pemerintah memang sengaja membiarkan korupsi merajalela, sebagai harga membeli kesetiaan para pejabat pemerintah dan para konglomerat atau pengusaha," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Senin (16/12) di Jakarta.
Menurut Nyoman sudah seyogyanya hukuman mati terhadap pelaku korupsi segera dilaksanakan, karena akibat dari ulah para koruptor yang terus berulang-ulang secara nyata tidak memberikan efek jera. Sehingga DPR perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang.
"Jika dilihat dari dampak hukum dan sosialnya akibat korupsi, maka isu diberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dapat ditindaklanjuti, dan perlu dilakukan usulan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang yang telah ada, dengan ancaman terberat hukum mati kepada pelaku korupsi dengan kwalifikasi nilai-nilai tertentu," ujar Nyoman.
Mengenai hukuman mati menurut kwalifikasi yang layak, Nyoman berpendapat bahwa perbuatan korupsi hingga mencapai diatas Rp10 miliar maka eksekusi mati harus dilakukan.
"Misalnya, kerugian Negara diatas 10 miliar rupiah dikenakan hukuman mati, kalau 10 miliar dan 5 miliar rupiah harus dihukum seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap pelaku yang merugikan negera kurang dari 5 miliar rupiah," tegas Nyoman.
Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah mengatakan bahwa korupsi memang sudah membudaya. Sudah saatnya ketegasan hukuman mati diberlakukan.
"Saya setuju hukuman mati, korupsi di negara ini sudah membudaya," ujar Herwanto ketika dihubungi.(bhc/mdb) |