Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hukuman Mati
Korupsi Merajalela, Nyoman: Diatas Rp10 Miliar Hukum Mati
Monday 16 Dec 2013 13:07:24
 

Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae SH MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum independen Nyoman Rae menilai korupsi yang terus merajalela seperti sekarang ini karena pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri.

"Pemerintah memang sengaja membiarkan korupsi merajalela, sebagai harga membeli kesetiaan para pejabat pemerintah dan para konglomerat atau pengusaha," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Senin (16/12) di Jakarta.

‎​Menurut Nyoman sudah seyogyanya hukuman mati terhadap pelaku korupsi segera dilaksanakan, karena akibat dari ulah para koruptor yang terus berulang-ulang secara nyata tidak memberikan efek jera. Sehingga DPR perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang.

"Jika dilihat dari dampak hukum dan sosialnya akibat korupsi, maka isu diberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dapat ditindaklanjuti, dan perlu dilakukan usulan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang yang telah ada, dengan ancaman terberat hukum mati kepada pelaku korupsi dengan kwalifikasi nilai-nilai tertentu," ujar Nyoman.

‎​Mengenai hukuman mati menurut kwalifikasi yang layak, Nyoman berpendapat bahwa perbuatan korupsi hingga mencapai diatas Rp10 miliar maka eksekusi mati harus dilakukan.

"Misalnya, kerugian Negara diatas 10 miliar rupiah dikenakan hukuman mati, kalau 10 miliar dan 5 miliar rupiah harus dihukum seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap pelaku yang merugikan negera kurang dari 5 miliar rupiah," tegas Nyoman.

Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah mengatakan bahwa korupsi memang sudah membudaya. Sudah saatnya ketegasan hukuman mati diberlakukan.

"Saya setuju hukuman mati, korupsi di negara ini sudah membudaya," ujar Herwanto ketika dihubungi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2