SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas tersangka Viktoria Hendri, pegawai Bapeda Kabupaten Kubar Selasa (23/10) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Selain menghadirkan saksi pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kubar, Majelis Hakim juga menghadirkan saksi Maria Dewi (ibu kandung terdakwa) dan saksi Dewi (istri terdakwa).
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, Gede Suarsana dan Medan Parulian serta Abdul Gani sebagai anggota, dengan Jaksa Penuidik Dian dan Basuki dari Kejari Nelak. Di persidangan tersebut terungkap bahwa, setelah SP2D masuk ke Pihak Bank, terdakwa Viktoria Hendri bersama Maria Dewi (ibunya) menemui pihak Bank untuk mengalihkan pembayaran uang tersebut dari rekening yang tertera pada SP2D atas nama Hendrikus Gamas kepada rekening miliknya yang diterima istrinya Dewi senilai Rp 441 juta lebih.
Kesaksian Dewi istri terdakwa kepada Majelis Hakim dan Jaksa mengatakan, pencairan uang senilai Rp 441 juta tersebut saya terima pada tanggal 08 Januari 2009. Ketika dikejar pertanyaan oleh hakim mengenai kronologis penerimaannya Dewi mengatakan, "Saya menyerahkan Cek itu ke bank, bank kemudian meminta KTP saya, selanjutnya saya tanda tangani cek pencairan uang tersebut. Yang tulis cek suami saya", jelas Dewi.
Sebelumnya ibu kandung terdakwa kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, "CV saya di pinjam oleh terdakwa Viktoria Hendri (berkas sidang terpisah) untuk Proyek Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun 2008. Terdakwa Viktoria Hendri berjanji akan memberikan Fee 10 persen kepada saya, namun sampai saat ini belum dibayar", tambah Dewi kepada Majelis Hakim.
Disamping itu, Jaksa Penyidik juga menghadirkan saksi Pegawai Bank BPD, Melak Nafiar Idadi mantan Kasi Pelayanan Keuangan Kas Daerah.
Nafiar mengatakan bahwa, "awalnya diterima SP2D dari Dinas Kesehatan Melak untuk Proyek pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan tahun 2008, dan saat itu ia membayar uang muka 30 persen atas Viktoria Hendri," jelas Nafiar.
Kepada Majelis Hakim Nafiar juga mengatakan bahwa, "pada tangal 31/12/2008 terdakwa Viktoria Hendri bersama ibunya Maria Dewi datang menemui saya dan meminta agar uang yang sisa dari Proyek Pengadaan Mobil kepada Viktoria Hendri agar dipindahkan ke rekening miliknya. Setelah itu, kemudian saksi memindahkan uang tersebut kedalam rekening terdakwa Viktoria," katanya.
Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dari Nafiar, Hakim pun mencecah dengan berbagai pertanyaan,"apa boleh uang tersebut dipindahkan ke rekening lain yang bukan terterah dalam SP2D?", kemudian saksi menjawab dengan, "boleh".
Jawaban ini membuat hakim berang dan melontarkan pertanyaan, "anda pendidikan apa?, dan dari mana saksi tahu bisa seperti itu apa aturannya, anda bekerja tanpa aturan", hantak hakim.(bhc/gaj) |