Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kaltara
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
2022-03-22 23:55:26
 

Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan, saat mendengarkan tuntutan JPU secara virtual di Pengadilan Tipikor.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Walikota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp 567.620.000,- atas pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2014/2015, Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 9 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual, digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (22/3/2022).

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief bin Trimo Suhadi, disusul terdakwa Sudarto bin H Komari, serta terdakwa Haryono bin Kamba, oleh Jaksa Penuntut Umum Cakra Nur Budi Hartanto, SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, secara virtual terhadap terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dr Hasanuddin, SH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutannya menuntut terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti Rp 567.620.000,- apabila dalam waktu satu bulan maka akan diganti dengan pidana selama 3 tahun, atau 9 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dijerat Subsider pasal 3 JuntoPasal 18Undang-Undan RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan terhadap terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakanan Khaeruddin selama 6 tahun penjara dengan total 9 tahun 3 bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Sudarto, M. Si, dengan tuntutan 5 Tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan penjara. Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider.(bh/gaj)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2