Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Korupsi Rp 6,7 Miliar di Bulog, Gunawan NG Jadi Buruan Kejaksaan
Monday 21 Jan 2013 15:18:18
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi korupsi senilai Rp 6,7 miliar di Bulog Jatim, Gunawan NG Direktur Utama PT Agung Pratama Lestari (APL) yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Desember 2007, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Dalam kasus korupsi miliaran ini, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menuntutnya enam tahun. Namun saat dipanggil Kejaksaan untuk dieksekusi, Gunawan NG tak menunjukkan batang hidungnya, alias kabur. Modus buron selalu sama, Kejaksaan pun masih saja kecolongan.

Kisahnya, Gunawan Ng selaku Direktur Utama PT APL dipercaya Bulog melakukan pengadaan gabah kering giling (GKG). Ternyata, perusahaan ini menunjuk mitra untuk pengadaan gabah tersebut. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala membacakan dakwaan, GKG itu seharusnya dikeringkan dengan drying center milik Bulog, tapi itu tidak dilakukan Gunawan Ng.

Tahun 2004, APL mengambil untung Rp 90 perkilogram dari harga GKG Rp 1.725 perkilogram, Sedangkan pada 2005 mengambil untung Rp 25 perkilogram dari harga GKG Rp 1.765 perkilogram. Jumlah GKG yang disetor ke Bulog 118.000 ton.(kjk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2