PANGKEP, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan penyelidikan dugaan pencairan dana kredit fiktif senilai Rp 600 juta pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tumampua Kabupaten Pangkep telah menetapkan 6 orang menjadi tersangka, serta menetapkan 3 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pangkep, Jufri Natsir pada, Jumat (22/7), Jufri mengiyakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, maka menetapkan 6 orang tersangka yang diduga berperan dalam pencairan dana kredit fiktif pada BRI Unit Tumampua.
Selain menetapkan 6 orang tersangka yaitu, Marwah warga Pangkep, Jumasia warga Makassar, Nur Aisyah, Rismala alias Muliati warga Jeneponto, Dwi Hastuti warga Makassar, Supiana warga Makassar. Juga menetapkan 3 orang sebagai DPO karena diduga telah melarikan diri, ketiganya adalah Ria warga Takalar, Nurhayana dan H Lumu, terang Natsir.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 3 orang sebagai DPO, ujar Natsir.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Jefri Natsir juga menjelaskan kronologis para pelaku dalam mencairkan kredit fiktif BRI. Pelaku mengajukan kredit ke BRI unit Tumampua dengan memasukkan berkas palsu.
Atas laporan BRI tentang pencairan dana kredit pegawai, dalam perjalanan dua tiga kali ada yang macet. Tim audit turun mengecek di BRI Tumampua ditemukan para tersangka bermohon ternyata berkas kredit itu palsu.
Dari hasil penyidikan, pihak penyidik tipikor Polres Pangkep mengungkapkan bahwa tersangka H marwah selaku pihak yang menjamin lolosnya lima berkas kredit fiktif dengan total dana yang berhasil mereka cairkan sebesar Rp600 juta secara bertahap. "Pencairan tiga kali mulai september 2015 sebesar Rp200 juta, November 2015 sebesar Rp200 juta dan Januari 2016 sebesar Rp200 juta," jelas Natsir.
Selain menetapkan enam tersangka serta menetapkan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi juga mendalami keterlibatan oknum dalam BRI itu sendiri, yang ikut berperan dalam pencairan dana kredit fiktif tersebut.(bh/gaj) |