Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap
Kronologi OTT Kasus Suap Gubernur Bengkulu dan Istri, KPK Sita Rp 1 M
2017-06-21 15:52:55
 

Penangkapan OTT Gubernur Bengkulu,Ridwan Mukti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya menjadi tersangka penerimaan suap terkait fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Ridwan Mukti menerima uang Rp 1 miliar dari total fee Rp 4,7 miliar yang dijanjikan pengusaha pemenang proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penagkapan menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.

PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Uang itu diberikan Jhoni kepada Ridwan melalui seorang pengusaha bernama Rico Dian Sari, pada Selasa (20/6). Rico kemudian mengantar uang ke rumah Ridwan. Di sanalah KPK mengamankan uang yang disimpan dalam kardus berukuran A-4.

"Di dalam rumah tim bertemu dengan istri gubernur LMM (Lili Martiani Maddari). Di rumah tersebut diamankan uang sebesar Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).

Uang tersebut, lanjut Saut, berupa pecahan rupiah Rp 100.000. Uang sudah sempat disimpan dalam brankas rumah.

Kepada wartawan, KPK sempat memperlihatkan barang bukti uang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni Wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.

Uang sebesar Rp 1 miliar diduga diterima Lili di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.

Rico Dian sari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap gubernur Bengkulu pada Selasa (20/6):

- Pukul 09.00 WIB

Tim KPK menduga ada pemberian uang kepada Rico Dian Sari (RDS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang dikemas dalam kardus karton. Pada pukul 09.00 WIB, Rico mengantarkannya ke rumah gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

- Pukul 09.30 WIB

Rico keluar dari rumah gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Setelahnya menyusul Ridwan Mukti meninggalkan rumah untuk berangkat ke kantor.

- Pukul 10.00 WIB

Tim KPK menangkap Rico di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan Mukti. Tim membawa Rico kembali ke rumah Ridwan dan bertemu dengan istri Ridwan,
Lily Martiani Maddari.

Di rumah Ridwan, tim mengamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya sudah disimpan dalam brankas. Tim KPK kemudian membawa Rico dan Lily ke Mapolda Bengkulu.

- Pukul 10.30 WIB

Tim KPK menangkap Jhoni di hotel tempat menginap di Bengkulu. Tim KPK juga mengamankan uang Rp 260 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tas ranse.

KPK kemudian membawa Jhoni ke Polda Bengkulu.

- Pukul 11.00 WIB

Ridwan Mukti datang ke Mapolda Bengkulu

- Pukul 14.45 WIB

Tim KPK membawa 5 orang termasuk staf Rico berinisial H ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Empat orang ditahan sedangkan staf Rico dilepas.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi uang suap yakni Direktur PT SMS, Jhoni. Jhoni disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Politisi Partai Golkar Ridwan Mukti meminta maaf kepada rakyat Bengkulu atas operasi tangkap tangan yang terjadi terhadapnya dan sang istri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan pun langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Dia juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.

"Dengan kesempatan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPD Partai Golkar dan sekaligus juga mengundurkan diri juga dari Gubernur," ujar Ridwan kepada Metro TV usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (21/6).(dkp/fdn/detik/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap
 
  Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
  Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
  Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
  Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
  Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2