Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Kronologi Penangkapan Iwa K Penyanyi Ahoker Ketangkep Bawa Ganja di Bandara
2017-05-01 02:53:48
 

Tampak Iwa K saat di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang pada Sabtu (29/4).(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Diberitakan, penyanyi Rapper yang juga pendukung setia Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diamankan petugas Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Sabtu (29/4) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan pelantun tembang "Bebas" penyanyi asal Jakarta di Terminal 1B keberangkatan, saat akan terbang ke Palembang dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-792 A.n. Iwa Kusuma.

Iwa K saat pemeriksaan x ray kedapatan membawa tiga ganja.

Berikut Identitas dan kronologis penangkapan Iwa K
1. Identitas.
a. Nama : Iwa Kusuma (Iwa K)
b. Ttl : Jakarta, 25 Oktober 1970
c. Alamat : Pinang Ranti Rt 10/01 Ds. Pinang Ranti Makasar, Jakarta Timur.

2. Kronologis kejadian ;

1. Pada saat pelaku melalui pintu X-ray dilakukan pemeriksaan oleh security dan kedapatan membawa 3 (tiga) linting ganja yang dicampur dalam bungkus rokok Dji Sam Soe 234.

2. Rencananya ybs akan terbang ke Palembang dgn Pesawat Lion air JT-792.

3. . Saat ini Ybs diamankan di Kantor OD Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta BSH guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penyanyi Iwa K (46) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Rapper ini sudah dua bulan lamanya mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga.

"Menurut pengakuannya, dia (Iwa K) pakai barang itu sudah dua bulan ini," ujar Martua saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang pada Sabtu (29/4).
Ia ditangkap di Terminal 1 A Domestik Bandara Soetta.

Iwa K saat itu hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-792 tujuan Jakarta - Makassar.

Lelaki berusia 46 tahun ini bertolak ke Makassar hendak mengisi konser dalam perayaan musik.

"Dia diamankan pada pemeriksaan X-ray terakhir di ruang tunggu," ucapnya.
Pemeriksaan pada x-ray pintu kedua, Iwa K digeledah. Ternyata di dalam bungkus rokok miliknya terdapat ganja.

Ia pun langsung digelandang ke Mapolresta Bandara Soetta. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia bersama rekannya. Hasil tes urin temannya negatif, tapi dia positif sebagai pemakai ganja," kata Martua.(dbs/aktual/.tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2