JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul tuntutan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, tim kuasa hukumnya akan berjuang untuk mendapatkan putusan bahwa tuntutan hukuman itu nihil. Pasalnya, Gayus sudah divonis selama 22 tahun atas dua perkaranya yang diadili lebih dahulu.
“Tuntutan hukuman terhadap Gayus seharusnya nihil. Tuntutan itu tak bisa diterapkan. Sebab, dia sudah divonis hukuman lebih dari 20 tahun. Jadi Gayus Tambunan tidak bisa lagi dituntut hukuman," kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul kepada wartawan, usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1).
Dalam persidangan ini, terdakwa Gayus Tambunan memang dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU Eddy Rakamto. Pegawai nonaktif Dirjen Pajak tersebut, dinilai penuntut umum tersebut, telah terbukti bersalah, karema melakukan empat kasus, yakni menerima gratifikasi, menyuap dan pencucian uang.
Menurut Hotma, alasan tuntutan itu nihil, karena kasus pemalsuan paspor di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten atas nama kliennya itu, sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 10 tahun penjara. Begitu pula dengan kasus penggelapan pajak di PN Jakarta Selatan, telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 12 tahun.
"Jadi, total hukuman Gayus sudah 22 tahun. Padahal, sesuai ketentuan UU yang berlaku, tidak boleh menghukum lebih dari 20 tahun. Atas dasar ini, kami akan berjuang bahwa tuntutan (delapan tahun penjara atas empat kasus) itu nihil,” kata pengacara senior ini.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan di PN Tangerang, telah diadili terkait kasus pemalsuan paspor. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen serta pelanggaran keimigrasian. Sedangkan di PN Jakarta Selatan, Gayus dinyatakan terbukti melakukan korupsi, saat menangani kasus pajak PT Surya Alam (PT SAT). Ia juga terbukti menyuap polisi dan hakim serta memberikan keterangan palsu.(dbs/spr)
|