Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kuasa Hukum Gayus Upayakan Tuntutan Hukum Nihil
Thursday 05 Jan 2012 23:00:06
 

Gayus Halomoan Tambunan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul tuntutan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, tim kuasa hukumnya akan berjuang untuk mendapatkan putusan bahwa tuntutan hukuman itu nihil. Pasalnya, Gayus sudah divonis selama 22 tahun atas dua perkaranya yang diadili lebih dahulu.

“Tuntutan hukuman terhadap Gayus seharusnya nihil. Tuntutan itu tak bisa diterapkan. Sebab, dia sudah divonis hukuman lebih dari 20 tahun. Jadi Gayus Tambunan tidak bisa lagi dituntut hukuman," kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul kepada wartawan, usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1).

Dalam persidangan ini, terdakwa Gayus Tambunan memang dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU Eddy Rakamto. Pegawai nonaktif Dirjen Pajak tersebut, dinilai penuntut umum tersebut, telah terbukti bersalah, karema melakukan empat kasus, yakni menerima gratifikasi, menyuap dan pencucian uang.

Menurut Hotma, alasan tuntutan itu nihil, karena kasus pemalsuan paspor di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten atas nama kliennya itu, sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 10 tahun penjara. Begitu pula dengan kasus penggelapan pajak di PN Jakarta Selatan, telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 12 tahun.

"Jadi, total hukuman Gayus sudah 22 tahun. Padahal, sesuai ketentuan UU yang berlaku, tidak boleh menghukum lebih dari 20 tahun. Atas dasar ini, kami akan berjuang bahwa tuntutan (delapan tahun penjara atas empat kasus) itu nihil,” kata pengacara senior ini.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan di PN Tangerang, telah diadili terkait kasus pemalsuan paspor. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen serta pelanggaran keimigrasian. Sedangkan di PN Jakarta Selatan, Gayus dinyatakan terbukti melakukan korupsi, saat menangani kasus pajak PT Surya Alam (PT SAT). Ia juga terbukti menyuap polisi dan hakim serta memberikan keterangan palsu.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2