Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Wanprestasi
Kuasa Hukum dan Istri Terbanding Arwan Koty Merasa Kecewa karena PT DKI Jakarta Tunda Putusan
2021-08-13 17:37:56
 

Terbanding Arwan Koty dan istri bersama kuasa hukumnya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum dan Finny Fong yang tak lain merupakan Istri terbanding Arwan Koty merasa kecewa dengan penundaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Artha Theresia,SH, MH yang diagendakan hari ini, Kamis 12 Agustus 2021 dengan alasan ada pemeriksaan Internal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Finny Fong didampingi Aristoteles MJ Siahaan SH selaku kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, kami sangat kecewa dengan kinerja dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menunda putusan Sidang Banding tanpa memberitahukan kepada para pihak termasuk pada kami.

Ditambah lagi menurutnya Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memberikan informasi secara transparan, ucap Finny Fong istri dari Arwan Koty pada wartawan Kamis (12/8).

Fini Fong menambahkan, pihaknya juga tidak tahu itu PTSPnya bagaimana ya, suka memberikan informasi yang tidak akurat, tapi update distatusnya tanggal 12 ini pembacaan putusannya, agar kita bisa ikut menyaksikan sidang. Nah ternyata hari ini tiba tiba tidak jadi sidang, status di PTSP nya pun masih pembacaan keputusan.

'Saya takutnya nanti kayak kemarin lagi, begitu ini tau tau putusan keluar, jadi saya harap ada transparansi lah dalam perkara ini, dari awal berkas perkara ini masuk di PT DKI pada tanggal 28 Mei namun tanggal 07 Juni sudah ada nomor perkara dengan nama nama majelis hakim dan tanggal 16 Juli sidang, ada apa ini sampe begitu, Perkara kami bukan teroris atau Koruptor yang sampai terburu-buru kan," ujarnya.

Dirinya khawatir perkara suaminya ini di Pengadilan Tinggi DKI akan terkendala mengingat, saya juga baca diberita banyak koruptor yang di "korting" masa hukumannya oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI ini, ucap Finny Fong.

Finny Fong juga berharap, sebagai masyarakat biasa yang tidak begitu mengerti hukum, mudah mudahan perkara suami saya bisa diberi keadilanlah karena sudah jelas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kita dimenangkan.

Ditempat yang sama, Aristoteles MJ Siahaan, SH selaku Kuasa Hukum Arwan Koty menyatakan, maksud datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka mengawal perkara ini,

"Karena kami merasa khawatir, dan banyak kejanggalan yang mana kami sebenarnya yakin putusan gugatan wanprestasi No 181/Pdt. G/2020/PN.Jkt.Utr. ini tidak mungkin dibatalkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta, tapi kita harus kawal perkara, jadi perkara saat ini dengan nomer perkara 264/Pdt.G/2021/PT DKI kita kawal, karena melihat begitu cepatnya pemberkasan perkara tersebut," kata Aristoteles MJ Siahaan SH,

Dijelaskannya Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020/PN.Utr. telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.

"Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri SHMH dengan hakim anggota Tugianto SH dan Agung Purbantoro SH MH telah menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D.

Aris sapaan akrab pengacara muda yang murah senyum ini berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 181/Pdt.G/2020/PN.Utr. yang dalam pokok perkara menyatakan bahwa PT Indotruck utama telah melakukan wanprestasi sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati oleh klien kami yaitu mengenai waktu dan tempat penyerahan barang sesuai pasal III dan IV tidak dilaksanakan oleh PT Indotruck Utama.

"Kami juga telah menyurati Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial RI serta KPK untuk dapat mengawasinya dan memberikan perhatian sama perkara klien kami ini," tandas Aristoteles.

Sementara itu, Emil selaku staf humas PT DKI Jakarta mengatakan, hari ini putusan ditunda karena ada pemeriksaan internal di PT DKI.

"Hari ini sidang Putusan Ditunda karena ada pemeriksaan internal di PT DKI Jakarta, dan saya mendapat keterangan dari ketua majelis hakim ibu Artha Theresia putusan ditunda sampai tanggal 27 Agustus 2021," terang Emil.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam putusan perkara wanprestasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Fahzal Hendri, SH.MH. yang didampingi Hakim anggota Tugianto SH dan Agung Purbantoro SH,MH telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Sah surat Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017tertanggal 27 Juli 2017 atas Excavator dengan merk Volvo dengan tipe EC 210D. Majelis hakim juga menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.

Oleh majelis hakim, PT Indotruck Utama diganjar untuk membayar kerugian materil Kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun senilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan putusan itu agar secepatnya di laksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Wanprestasi
 
  Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
  Kuasa Hukum dan Istri Terbanding Arwan Koty Merasa Kecewa karena PT DKI Jakarta Tunda Putusan
 
ads1

  Berita Utama
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2