SAMARINDA, Berita HUKUM - Suasana rumah berlantai dua yang terletak di Jalan Kadri Oening Komplek Perumahan Kehutan Blok D No. 79 RT. 20 Kelurahan Air Hitam kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Muhammad Widyantoro dijadikan PT. Tunggal Berkah Reality (TBR) yang bergerak dibidang Depeloper perumahan pada, Kamis (28/2) sekitar pukul 10.00 Wita tiba-tiba terjadi keributan dengan datangnya pemilik rumah beserta keluarganya.
Keributan terjadi ketika Mira Utami Biantari (23) istri sah Almahrum Nur Samsul (suaminya) beserta ibunya dan keluarganya datang dan menerobos masuk kedalam rumah berlantai dua tersebut, dengan berteriak dan mengangkat semua peralatan kantor seperti meja, kursi dan laptop untuk mengeluarkan dari dalam rumah yang dijadikan kantor tersebut.
Upaya pengosongan paksa perlengkapan kantor PT. TBR walau dihalangi oleh Muhamad Widyantoro, namun Mira istri Almahrum Nur Samsul dengan teriakan keras mengatakan; telah melakukan penipuan dan ingkar janji untuk menguasai rumahnya sebagai pemilik sah, karena adanya perjanjian jual beli dengan harga Rp 820 juta lima tahun lalu dengan hanya membayar panjar Rp 250 juta, dengan janji akan dilunasi 5 bulan kemudian. Namun, selama 5 tahun berjalan Widyantoro ingkar dangen tidak membar dan berusaha ingin menguasai rumah miliknya, teriak Mira dengan suara keras.
"Kamu ingkar janji dan telah membunuh suami saya sakit sampai meninggal. Kamu nempati rumah saya selama 5 tahun tidak bayar, ini rumah saya silahkan keluar. Kalau kamu minta uang DP pembelian rumah Rp 250 juta dikembalikan sekarang saya kembalikan dan saya minta uang sewa rumah saya Rp 50 juta tiap bulan selama 5 tahun," ancam Mira sambil mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.
Mira Utami Biantari yang didampingi Penasihat Hukumnya Suryatiningsi, SH menjawab pertanyaan pewarta mengatakan, adanya keributan karena mengosongkan paksa seisi rumah dan kantor, karena selama 5 tahun tidak bayar karena haknya yang sah.
"Sebelum saya mengosongkan rumah pertengahan bulan Februari melalui Advokat/ Penasihat Hukum Laurensius, SH dan Suryatiningsih, SH selaku kuasa, saya telah menyampaikan Surat Somasi meminta pengosongan rumah dengan tembusan Kapolsek Samarinda Ulu, Camat Samarinda Ulu, Lurah Air Hitam dan RT. Namun tidak ada tanggapan dari Widyantoro, maka hari ini saya lakukan pengosongan sendiri," ujar Mira
Dikatakan Mira bahwa melakukan pengosongan karena selama 5 tahun tidak bayar, sebagai pemilik sah dengan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1796 atas nama suaminya Nur Samsul (Almahrum).
Disamping itu Penasihat Hukum Mira, Suryatingsi, SH mengatakan bahwa terhadap tanah beserta bangunan rumah pribadi milik Mira Utami Biantari yang telah dikuasai dan ditempati dan membuka kantor dan telah dipakai beraktivitas kegiatan perkantoran oleh PT. TBR dengan tanpa seizin dari Mira Utami Biantari selaku pemilik yang sah, Penasehat Hukum memberikan somasi pada pimpinan PT TBK untuk segera mengosongkan rumah miliknya dengan menyerahkan kunci rumah kepada Mira Utami Biantari dengan tanpa syarat. Namun tenggang waktu selama 7 hari tidak diindahkan, sehingga Mira melakukan upaya pengosongan sendiri, tegas Nining panggilan akran Suryatingsi.
Mira juga menambahkan bahwa selain melakukan pengosongan rumah dirinya juga telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh Muhammad Widyantoro, karena barang barang miliknya berada dalam rumah banyak yang telah hilang, pungkas Mira.(bh/gaj) |