JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mewajudkan ancamannya dengan melaporkan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh kepada Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan kesaksian palsu di Pengadilan Tipikor yang dianggap berdusta, karena menyangkal pernah memiliki dan menggunakan komunikasi dengan BlackBerry (BB).
"Laporan dugaan keterangan itu di bawah sumpah pada saat keterangan Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh-red) dalam persidangan Tipikor. Kaitannya bahwa dia tidak memiliki BlackBerry pada 2009, tapi kami miliki bukti bahwa dia pada tahun itu memiliki BlackBerry," kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Faridz Donggo usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Menurut dia, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, diyakini telah memiliki BlackBerry sejak 2009 lalu. Alasannya, ada sejumlah bukti berupa foto-foto dan saksi-saksi pada 2009 yang menyebutkan bahwa dia sudah memiliki BlackBerry jenis Bold. “Kami duga yang bersangkutan (Angie-red) berbohong," tandansya.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap terdakwa Nazaruddin, saksi Angie membantah melakukan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang membicaraka soal uang kepada Rosa. Dalam percakapan itumuncul istilah pelumas, semangka, apel malang, apel washington, ketua besar, bos besar, pak bali dan lainnya.
Angie yang belum resmi dipecat dari posisi Wasekjen DPP Partai Demokrat itu, menyangkal dirinya memiliki BlackBerry pada saat itu. Ia menyatakan bahwa baru memiliki dan menggunakan BlackBerry pada akhir 2010 lalu. Ia pun membantah melakukan komunikasi dengan Rosa Manulang dengan BlackBerry, karena saat itu sama sekali belum memiliki alat komunikasi produk RIM tersebut.(dbs/bie)
|