Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kesehatan
Kurniasih Mufidayati Sayangkan Kejadian 'Double' Transfer pada Insentif Nakes
2021-10-28 13:57:46
 

Ilustrasi. Petugas Kesehatan (Nakes).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan kejadian double transfer pada insentif tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Belum lama ini diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat temuan bahwa terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes dan Kemenkes meminta nakes untuk mengembalikan insentif yang berlebih tersebut.

"Nakes ini kan sudah beberapa waktu yang lalu sudah ketunda-tunda pembayarannya terus juga, bahkan sempat diturunkan kemudian sekarang giliran dibayar kok double," ujar Mufida, sapaan akrabnya, dalam keterangannya ketika dihubungi Parlementaria, Selasa (26/10).

Mufida menilai, meminta kembali insentif yang telah ditransferkan bukan perkara mudah. Menurutnya, kejadian ini adalah kesalahan yang sangat fatal dan perlu dievaluasi. Selain itu, perlu ada solusi sistem yang lebih mudah oleh Kemenkes dalam mengatasi double transfer agar para Nakes tidak direpotkan dan tidak ditekan juga.

"Karena bukan salah mereka. Ya memang benar itu bukan haknya, tapi menurut saya, double transfer sekian banyak tenaga kesehatan menurut saya itu fatal. Harus ada evaluasi secara menyeluruh dari Kemenkes, itu menurut saya," urai politisi dapil DKI Jakarta II tersebut.

Diketahui dalam pengembalian insentif tersebut, nakes diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian kelebihan pembayaran. Adapun diterangkan di dalamnya, terdapat pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini memperingatkan, jangan sampai tenaga kesehatan menjadi pihak yang dirugikan. Terlebih sebelumnya nakes menjadi pahlawan di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan telah mengalami keterlambatan pembayaran insentif.

"Saya hanya ingin tidak ada intimidasi di sini, artinya ketika pemerintah meminta kembali dipulangkan jangan ada penekanan (kepada nakes) yang membuat tekanan-tekanan yang tidak bagus, karena bagaimanapun beliau-beliau ini adalah pahlawan yang sangat luar biasa di tengah pandemi jadi minta tolong untuk dihargain, dihormati," imbuh Mufida.

Mufida berharap, Kemenkes punya cara yang tidak memberatkan dan tidak merepotkan tenaga kesehatan. Komisi IX DPR RI berencana mengadakan rapat kembali dengan mitra kerja terkait untuk memverifikasi kejadian tersebut lebih lanjut setelah masa reses berakhir.(hal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2