Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kwik Kian Gie
Kwik Kian Gie: Iklan Tentang UU No. 22 / 2001 di Kompas Itu Iklan Kaleng
Tuesday 11 Sep 2012 14:43:58
 

Kwik Kian Gie (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Selasa (11/09), Dewan Pers kedatangan tamu. Tamu tersebut, yaitu Kurtubi, Kwik Kian Gie, dan Sri Edi Swasono. Mereka mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan iklan soal UU Migas.

Dalam kurun waktu tiga kali, 9, 17, dan 27 Agustus kemarin, Kompas mengeluarkan iklan yang tidak jelas sumber dan faktanya.

Mereka mengadukan adanya iklan yang tidak etis dan tidak sesuai aturan, sehingga dapat menyesatkan publik. Kwik menyatakan, iklan seperti itu merupakan iklan kaleng.

“Iklan tentang UU No. 22 / 2001 tentang Migas di Kompas itu jelas iklan kaleng. Di sana sama sekali tidak disebutkan jati diri pemasang iklan. Surat saya ke Pemimpin Redaksi Kompas yang di antaranya mempertanyakan boleh - tidaknya memuat iklan yang tidak jelas identitas pemasangnya, sama sekali tidak mendapat tanggapan”, papar Kwik kepada pewarta, yang mengadu ke Dewan Pers.

Mereka menyatakan bahwa iklan seperti itu pembohongan publik, karena menyesatkan dan pemutarbalikan fakta.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2