Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LBH Medan
LBH Medan Kecam Tindakan Polisi Diraja Malaysia
Wednesday 14 Nov 2012 10:44:57
 

LBH Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Menyikapi pemberitaan di beberapa media massa yang intinya memberitakan bahwa TKI di obral sebagaimana bunyi sebuah iklan yang tersebar di chow kit Malaysia, itu merupakan potret buram tenaga kerja Indonesia dalam mencari pekerjaan.

Mereka diobral seperti barang dagangan, hingga harga diri sebagai seorang manusia yang patut dianggap sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan bangsa merdeka, kini telah direnggut semuanya. Hal ini dikatakan oleh Yurika, SH selaku Kepala Divisi Buruh Perempuan dan anak, serta didampingi stafnya William A. Zai, SH kepada wartawan, Rabu (14/11).

Yurika menjelaskan, “baru seminggu yang lalu kita mendapatkan kabar tersebut, kini pemerintah Indonesia kembali dikejutkan dengan persoalan Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang diduga telah diperkosa oleh Polisi Malaysia sebagaimana pemberitaan di media massa 12 November 2012 lalu ”. Peristiwa tersebut diatas merupakan bentuk-bentuk pelecehan maupun penghinaan terhadap Warga Negara Indonesia di Malaysia. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang telah diratifikasi di Negara Indonesia yaitu pada UU No.11 tahun 2005 tentang Kovenan Sipol dan UU No.12 tentang Kovenan Ekosob.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan persoalan Hak Asasi Manusia Mengecam dan mengutuk keras perbuatan Polisi Diraja Malaysia yang telah melakukan perbuatan tidak beradab dan tidak manusiawi dengan memperkosa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia.

Yurika juga mendesak Pemerintah RI untuk melakukan langkah nyata dengan upaya diplomatik, agar Pemerintah Malaysia melindungi Tenaga Kerja Indoneisa, dan peristiwa tersebut agar tidak dialami kembali oleh Tenaga Kerja Indonesia yang lainnya yang bekerja diluar negeri. Kemudian kepada Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk sekiranya dapat menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesia tersebut, seperti dengan mengawal proses hukum terhadap pelaku (Polisi Diraja Malaysia), serta memberikan hak rehabilitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia selaku korban tindak pidana pemerkosaan.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2